AlurNews.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun mengeluarkan maklumat keselamatan bagi para operator dan nakhoda kapal.
Maklumat tersebut dikeluarkan sebagai langkah mitigasi meningkatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang berpotensi membatasi jarak pandang pelayaran.
Plt Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Muhammad Syaiful menegaskan para nahkoda kapal wajib memperhatikan kondisi cuaca maritim dengan berkoordinasi dengan Kapos dan Kawilker di pelabuhan, atau memperhatikan prediksi cuaca melalui situs BMKG.
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk Akibat Asap, Disdikbud Karimun Terapkan Skema Belajar dari Rumah
Lebih lanjutnya, nakhoda kapal dapat mengisi dan menandatangani master sailing declaration sebelum kapal berlayar dan menyampaikannya kepada KSOP.
Selain itu, nakhoda atau anak buah kapal juga harus memberitahu KSOP apabila mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
“Sebelum melakukan pelayaran, para awak kapal melakukan sosialisasi tentang menggunakan life jacket kepada para penumpang. Nakhoda wajib bersiap mengurangi kecepatan saat masuk dan keluar area kolam bandar Pelabuhan Karimun,” jelas Muhammad Syaiful, Jumat (16/10/2026).
Pihaknya juga meminta agar para nakhoda memastikan lampu navigasi berfungsi dan menghidupkan apabila jarak pandang mulai terbatas.
Lalu, membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan pencegahan tubrukan di laut apabila jarak pandang terbatas, serta berlayar dengan jarak dan kecepatan aman.
Syaiful juga menjelaskan, radio komunikasi kapal harus selalu berfungsi dengan baik, dalam kondisi darurat segera menginformasikan ke kapal-kapal atau ke radio pantai terdekat.
“Selalu memeriksa kondisi fisik Kapal, alat keselamatan, alat penolong sesuai ketentuan serta siap untuk digunakan,” terang dia.
Terakhir, untuk kapal-kapal pelayaran rakyat dan kapal-kapal pancung, penumpang dan awak kapal harus menggunakan Life Jacket selama dalam pelayaran. (Andre)
















