
AlurNews.com – Terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, seorang Bintara Polda Kepri yang dianiaya rekannya. Menyebut melakukan tindakan tersebut, akibat tersulut kemarahan setelah mendapat teguran dari komandannya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/10/2026) sore. Terdakwa, Arauna mengakui hal tersebut saat menjadi saksi bagi tiga terdakwa lainnya, yakni Asrul Prasetya, Guntur Sakti Pamungkas, dan Muhammad Al Farizi.
Di hadapan majelis hakim, Arauna menceritakan bahwa sebelumnya mendapat teguran dari Komandan Pleton (Danton) di rumah dinas. Teguran tersebut berkaitan dengan sikapnya sebagai senior terhadap para junior.
Baca Juga: Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Bripda Nathanael, Penyidik Baru Kirim Satu Tersangka
Saat menerima teguran, Arauna mengaku harus menjalani sikap tobat dan dianggap terlalu lemah dalam menjalankan peran sebagai senior.
“Lu lemah banget jadi senior mereka. Kalau mereka tidak yakin sama lu, bantai aja mereka. Lu sekarang tidak bisa disuruh lagi,” ujar Arauna menirukan ucapan Danton dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (29/10/2026) sore.
Arauna mengaku merasa terhina atas perlakuan tersebut. Ia kemudian keluar dari rumah dinas dan menceritakan kejadian itu kepada seseorang bernama Grace.
Persoalan berlanjut ketika Arauna menerima informasi bahwa dirinya diminta kembali menghadap komandan. Informasi tersebut disampaikan Abi, yang saat itu bertugas membersihkan rumah dinas bersama Natanael yang berujung menjadi korban.
Arauna kemudian memastikan informasi itu kepada Natanael. Namun, Natanael mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilan tersebut. Arauna mengatakan, teguran sebelumnya membuat dirinya merasa takut ketika mendengar kabar bahwa ia harus kembali menghadap komandan.
“Saat itu saya kemudian kembali teringat ucapan untuk mempersiapkan diri, ada rasa takut ketika diminta menghadap kembali,” ujarnya.
Arauna lantas mengirim pesan kepada komandan yang dimaksud, untuk meminta izin menghadap. Namun, ia mendapat jawaban bahwa dirinya tidak dipanggil. Arauna kemudian kesal setelah menerima jawaban tersebut, ia merasa dipermainkan oleh para juniornya.
Perasaan itu kemudian menjadi bagian dari penjelasan Arauna mengenai rangkaian pemanggilan terhadap dua korban hingga penganiayaan terhadap Natanael yang terjadi di kamar 303 pada, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Dalam persidangan, Arauna mengakui dirinya lebih dahulu memerintahkan Asrul untuk memukul Natanael yang kebetulan tiba lebih dulu di lokasi kejadian. Namun, Asrul menolak dengan alasan korban merupakan teman satu angkatannya.
“Janganlah, Bang, dia lettingku,” kata Arauna menirukan jawaban Asrul.
Arauna kemudian mengalihkan perintah tersebut kepada Guntur Sakti Pamungkas. Ia mengaku mengancam Guntur akan menjadikannya sebagai contoh jika tidak menuruti perintah. Guntur akhirnya bersedia memukul Natanael.
“Udahlah, Bang. Aku ajalah, Bang,” ujar Arauna menirukan ucapan Guntur.
Menurut keterangan Arauna, Guntur memukul bagian tengah dada korban sebanyak dua kali, meskipun dirinya mengaku telah memerintahkan hingga lima kali. Arauna kembali meminta Asrul memukul Natanael. Setelah sempat menolak, Asrul disebut akhirnya melayangkan satu pukulan ke dada korban.
Keterangan tersebut sempat dikonfrontasi majelis hakim. Hakim menyebut keterangan saksi sebelumnya menyatakan Asrul melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Namun, Arauna tetap pada keterangannya bahwa Asrul hanya memukul korban satu kali.
Arauna kemudian memerintahkan Muhammad Al Farizi melakukan hal serupa dengan ancaman akan menjadikannya sebagai contoh jika menolak.
Al Farizi disebut memukul Natanael satu kali. Arauna mengaku kembali memerintahkannya untuk melakukan pemukulan. Setelah itu, Arauna yang masih merasa kesal kemudian melakukan pemukulan sendiri terhadap korban. Arauna mengatakan pukulan pertama diarahkan ke dada Natanael.
Setelah jeda sekitar satu menit, ia kembali memukul dada korban dua kali, lalu melanjutkan pukulan ke bagian perut. Arauna mengaku sempat melihat Natanael hanya diam ketika menerima pukulan berikutnya. Ia kemudian kembali memukul korban.
“Reaksi korban pada saat itu hanya diam saja pada pukulan ke empat. Makanya saya pukul sekali lagi,” jelasnya.
Arauna melanjutkan, korban kemudian diminta berlutut dalam posisi ini, ia mengaku menghantam ulu hati korban menggunakan lutut kiri dan kanan. Setelah korban diminta berdiri, Arauna mengaku kembali memukul bagian ulu hati sebanyak tiga kali.
Natanael kemudian terjatuh dan terbaring sambil mengerang kesakitan. Arauna masih melayangkan satu pukulan lagi ke bagian perut korban.
Setelah rangkaian pemukulan tersebut, Arauna memerintahkan orang-orang di dalam kamar untuk memposisikan Natanael dalam posisi kayang, Arauna menyebut tindakan itu dilakukan untuk membantu menstabilkan pernapasan korban.
Arauna juga meminta dua saksi lainnya atas nama Seva dan Jonathan untuk memberikan air minum kepada Natanael. Korban kemudian dibaringkan di atas kasur dan disebut masih bernapas.
“Selanjutnya, saya memerintahkan Seva dan Jonathan untuk membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.
Proses persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Monalisa sendiri akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda saksi pembela. (Nando)

















