Pesangon 1.025 Karyawan PT Ghim Li Belum Tuntas, Managemen Dipanggil Bareskrim Polri

Karyawan PT Ghim Li unjuk rasa menuntut hak mereka di kawasan perusahaan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Managemen PT Ghim Li Indonesia di Kota Batam, akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam penyelesaian pesangin bagi 1.025 karyawan. Paska dilaporkan oleh PUK K-SPSI Kota Batam pada pertengahan September lalu.

Informasi ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya yang turut menyebut akan hadir dalam pertemuan yang akan berlangsung di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (5/11/2026) besok.

Terkait panggilan yang dimaksud, Diki menyebut bahwa hal ini terkait dengan pembahasan pesangon karyawan dengan menghadirkan pihak manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja, serta Disnaker Kota Batam.

“Besok kami akan ke Bareskrim, begitu juga dengan managemen yang akan hadir. Sejumlah hal dibahas, terutama penyusunan perjanjian bersama terkait pemenuhan hak pekerja,” jelasnya melalui video call, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, setelah kesepakatan tercapai, proses perhitungan hak-hak pekerja akan ditindaklanjuti sesuai hasil pembahasan. Dokumen kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau nanti disepakati, mereka yang akan menghitung. Setelah hasilnya disepakati dan ditandatangani, baru dikirimkan ke PHI,” ujarnya.

Selain persoalan pesangon, pemerintah juga berupaya membuka jalan agar para pekerja dapat mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Diky menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi pekerja adalah belum adanya kepastian administrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut berdampak pada proses pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, setelah proses perjanjian bersama (PB) berjalan, Disnaker Kota Batam akan diminta menyiapkan anjuran terkait tanggal efektif PHK atau terhitung mulai tanggal (TMT) PHK.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk membantu proses pencairan JKP dan JHT bagi pekerja yang terdampak.

“Setelah PB, kita minta Disnaker Kota Batam membuat anjuran terkait TMT PHK-nya, supaya JKP dan JHT tadi bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Upaya tersebut diharapkan menjadi jalan keluar sementara bagi para pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan, tetapi masih menghadapi ketidakpastian mengenai hak-hak mereka.

Sebelumnya, persoalan PT Ghim Li Indonesia menjadi polemik setelah aktifitas produksi di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, berhenti sejak 7 September 2026. Kondisi itu berdampak terhadap 1.025 pekerja yang menghadapi ketidakjelasan nasib pekerjaan maupun pembayaran hak ketenagakerjaan.

Pembahasan antara manajemen dan perwakilan pekerja sebelumnya telah mengarah pada kesamaan pemahaman mengenai besaran pesangon. Namun, mekanisme pembayaran masih menjadi persoalan yang belum disepakati.

Manajemen disebut mengusulkan penjualan aset mesin produksi yang ditaksir bernilai Rp83 miliar untuk membayar hak pekerja. Namun, serikat pekerja meminta adanya jaminan pembayaran yang jelas dan tidak sepenuhnya bergantung pada proses penjualan aset. (Nando)