Alurnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak sepanjang 2026 atas berbagai pelanggaran di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK).
Penindakan tersebut dilakukan di tengah tekanan berat yang melanda pasar modal Indonesia. Hingga akhir Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat berada di level 5.057,05 atau terkoreksi 41,52 persen sejak awal tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, selain denda, OJK juga menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.
Khusus selama Oktober 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,12 triliun. Sebagian besar nilai tersebut berasal dari penindakan terhadap tiga perkara besar yang diumumkan pada 16 Oktober 2026.
Ketiga perkara itu berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan perdagangan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, denda sebesar Rp 1,5 triliun terkait perkara DSSA, Rp 500 miliar terkait BREN, serta Rp 100 miliar terkait CUAN.
OJK menyatakan seluruh denda tersebut telah dibayarkan lunas oleh pihak terkait. Denda perkara DSSA dibayarkan pada 23 Oktober 2026, sedangkan denda terkait BREN dan CUAN diselesaikan pada 28 Oktober 2026.
Di tengah penguatan ekonomi nasional, pasar modal Indonesia justru mengalami tekanan signifikan sepanjang Oktober 2026.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 28 Oktober 2026, OJK mencatat IHSG ditutup pada level 5.057,05. Posisi tersebut turun 16,70 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan mencerminkan pelemahan sebesar 41,52 persen sepanjang tahun berjalan.
Tekanan pasar dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global, perubahan persepsi risiko investor, serta pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia.
Aksi jual investor asing juga meningkat. Sepanjang Oktober 2026, investor asing mencatatkan jual bersih saham atau *net sell* sebesar Rp 16,88 triliun, lebih tinggi dibandingkan September 2026 yang mencapai Rp 10,24 triliun.
Tekanan juga terjadi di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) terkoreksi 1,75 persen secara bulanan menjadi 431,35. Sementara itu, rata-rata imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) meningkat 39,35 basis poin.
Industri pengelolaan investasi turut terdampak. Nilai dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp 978,33 triliun per 30 Oktober 2026, turun 1,70 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga menyusut 2,66 persen menjadi Rp 620,14 triliun. Pada periode yang sama, investor reksa dana mencatatkan penarikan dana bersih atau net redemption sebesar Rp 2,28 triliun.
Meski pasar saham mengalami tekanan, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal masih menunjukkan perkembangan positif.
Hingga akhir Oktober 2026, total nilai penawaran umum mencapai Rp 209,77 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tujuh penawaran umum perdana saham (IPO), 20 penawaran umum terbatas, 11 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), serta 141 penawaran umum berkelanjutan EBUS.
Selain itu, terdapat 26 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline dengan nilai indikatif mencapai Rp 24,46 triliun.
Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Sepanjang Oktober 2026, terdapat penambahan 1,38 juta investor baru sehingga total investor secara kumulatif mencapai 33,55 juta atau tumbuh 64,75 persen sepanjang 2026.
Rata-rata nilai transaksi harian saham pada Oktober 2026 juga meningkat menjadi Rp 16,31 triliun, dibandingkan September 2026 yang sebesar Rp 14,94 triliun.
Penegakan hukum OJK berlanjut pada 4 November 2026 melalui penetapan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak dalam tiga perkara berbeda.
Perkara tersebut meliputi dugaan pelanggaran perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran ketentuan pasar modal oleh jajaran direksi PT BOGA, serta pelanggaran yang melibatkan Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam perkara perdagangan saham PANR, OJK memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5,07 miliar.
OJK juga menjatuhkan larangan melakukan kegiatan di pasar modal serta memerintahkan penutupan sejumlah rekening efek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara dalam perkara PT BOGA, pihak-pihak terkait dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp 2,47 miliar.
Adapun Lianiwati dikenai perintah tindakan tertentu berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Di luar penindakan berdasarkan pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 327,70 miliar kepada 790 pihak sepanjang 2026.
Regulator turut mengeluarkan 257 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian kewajiban pelaporan.
Untuk pelanggaran nonkasus di luar keterlambatan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta serta 270 peringatan tertulis.
OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. (Nando)

















