AlurNews.com – Habiburokhman anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan sementara saat menjalani sidang etik.
Habiburokhman menilai ICW berlebihan dan gagal memahami makna dari sidang etik KPK
“Itu berlebihan, tidak objektif serta tidak jelas dari hukumnya. ICW gagal memahami kode etik KPK. Nggak perlu (firli dinonaktifkan), negara butuh Firli proaktif pimpin KPK cegah dan berantas korupsi,” katanya, Senin (24/8).
Habiburokhman juga berharap tuntutan ICW tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu.
“Tuntutan ICW bahaya banget dan bisa lemahkan KPK. Jangan sampai tuntutan itu ditunggangi mereka yang nggak suka KPK kuat,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Komisi II dari PPP, Arsul Sani menyebut sidang etik tehadap filri bukanlah pertama kalinya. Ia menyebut pimpinan KPK terdahulu tidak pernah dinonaktifkan sementara saat menjalani sidang etik.
“Proses pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik di KPK itu kan sudah ada prosedurnya. Dan pemeriksaan etik terhadap Pimpinan atau Komisioner KPK itu juga bukan baru pertama kali terjadi. Dulu Abrahan Samad juga diperiksa dalam sidang etik,” tutur Arsul dalam keterangan terpisah.
Selain itu, kata Arsul, Chandra Hamzah juga pernah disidang etik. “Seingat saya pada kasus-kasus dulu bukankah tidak ada Komisioner atau Pimpinan KPK yang dinonaktifkan ketika lagi menjalani pemeriksaan via sidang etik,” lanjutnya.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum saran ICW tersebut. Arsul juga menyinggung pihak yang tidak suka dengan Firli.
“Pertanyaannya kalau sekarang Ketua KPK Firli Bahuri harus dinonaktifkan, maka apa dasar atau precedent-nya? Apakah ada aturan dalam Kode Etik KPK yang menyatakan demikian? Kalo tidak ada ya jangan kemudian karena kebetulan dari awal nggak seneng dengan Firli Bahuri, maka terus disuarakan hal yang aturan atau precedent-nya tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, ICW menyarankan Ketua KPK Firli Bahuri fokus kepada sidang pemeriksaan etik yang akan digelar hari ini. ICW menyarankan agar Firli mengundurkan diri sementara sebagai Ketua KPK agar dapat fokus terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut.
(haes)