Usai Sekwan Tersangka, BAKIN Kepri Tantang Kajari Batam Yang Baru Agar Tuntaskan Kasus Konsumsi Fiktif di DPRD Batam

BATAM – Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN) menantang Kajari Batam yang baru, untuk menuntaskan kasus anggaran belanja konsumsi fiktif pimpinan DPRD Batam.

Tantangan itu, menyusul pasca ditetapkannya menjadi tersangka sekaligus penahanan Asril Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Rabu 6/8/2020 lalu, oleh pihak Kejari Batam dalam kasus korupsi anggaran belanja fiktif konsumsi dilembaga Wakil Rakyat itu, juga diikuti adanya proses mutasi ditubuh Adyaksa yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Dedie Tri Hariyadi, dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga : Diduga Korupsi Anggaran Belanja Konsumsi, AR Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka

Baca Juga : Menelisik Dugaan Gratifikasi Dibalik Sejumlah Proyek Penting di Pemko Batam, Oknum PNS Diperiksa Kejari

Berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-IV-528/C/07/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan RI Jaksa Agung RI, Dedie dipromosikan menjadi kepala subdirektorat pemantauan di Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Dalam surat itu disebutkan posisi Dedie digantikan oleh Polin Octavianus Sitanggang.

Polin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Zakaria Nurdin, SE, Ketua Badan Anti Korupsi Independen ( BAKIN ) Provinsi Kepri, Sabtu 8/8/2020 saat dikonfirmasi AlurNews.com mengungkapkan bahwa, ia memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Batam dalam mengungkap kasus korupsi di gedung DPRD kota Batam.

“Yang pertama saya ingin katakan, adalah apresiasi untuk Kajari dan seluruh jajaran kejaksaan Negeri Batam yang telah membuktikan ucapannya akan adanya tersangka dikasus anggaran fiktif dirumah wakil Rakyat ini, sekaligus menjawab adanya pesimis sebagian masyarakat mengenai kasus tersebut,” kata Zakaria.

Gedung DPRD Kota Batam

Lebih lanjut kata Zakaria yang biasa disapa Jack, terungkapnya kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga 2 milyar tersebut, tentu tak terlepas dari peran serta masyarakat.

“Kasus ini tidak terlepas dari respon dan partisipasi masyarakat juga teman-teman organisasi Anti Korupsi yang tetap semangat melawan bahaya laten Korupsi,” menurutnya.

“Sementara kehadiran BAKIN Kepri sebagai salah satu organisasi Anti Korupsi yang ada di tanah Melayu ini, hadir sebagaimana amanah Undang-undang dan aturan tentang peran masyarakat atau anak bangsa dalam pemberantasan Korupsi di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tegas Jack.

Untuk itu, Zakaria menegaskan, memberikan tantangan kepada Kajari Batam yang baru, untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

“Selaku Ketua BAKIN Kepri Menantang Kajari Batam yang baru nanti, yang memiliki latar belakang Upaya Hukum Luar Biasa, eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, punya nyali agar menuntaskan kasus mangkrak dan kasus ini tetap berlanjut bisa menetapkan tersangka baru terutama adanya dugaan keterlibatan perusahaan atau rekanan pengadaan anggaran konsumsi fiktif, Diantaranya, ada beberapa saksi selaku rekanan atau penyedia dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tentunya berstatus ASN maupun dari pihak rekanan telah mengembalikan uang fee dengan jumlah berbeda. Itu harus dituntaskan,” tegasnya.

“Jangan sampai, sekwan DPRD Batam hanya menjadi tumbal untuk kasus ini. Yang telah mengembalikan uang fee bukan berarti lolos jeratan hukum dan menghentikan hukum, tapi sebatas meringankan hukuman,” tegas dia lagi.

Selain itu, Zakaria mengatakan bahwa, dalam kasus tersebut, yang menarik perhatian adanya mencuat nama M Kamaludin Wakil Ketua I DPRD Batam yang sekaligus Sekretaris Partai NasDem Provinsi Kepri.

Bahkan, kamal disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan yang menjadi penyedia konsumsi pimpinan DPRD Batam tersebut.

Yang lebih menariknya lagi, ketika namanya mencuat, Kamal kemudian melakukan pengembalian sejumlah uang fee sebagai pemilik perusahaan penyedia konsumsi pimpinan DPRD Batam ke Kejari Batam.

“Jujur saja, saya optimis Kejari Batam berani menuntaskan kasus ini. Karena ini terkait nama politisi partai politik yang merupakan Partai pendukung Patahana Pilkada 2020 di Batam dan Kepri 9 Desember akan datang,” ucapnya.

“Kami sepenuhnya mendukung Kejaksaan terutama Kejari Batam untuk menuntaskan kasus Korupsi atau KKN,” Kata Jack Bugis.

Berdasarkan hasil data yang diperoleh BAKIN, sejumlah kasus menarik telah menyita perhatian di Batam dan Kepri, dan mulai diselidiki oleh pihak Kejaksaan, diantarnya:

  1. Anggaran Fiktif konsumsi DPRD Batam.
  2. Anggaran Bansos Covid-19 Disperindag Batam
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaann atau pengelolaan Gedung Pusat Promosi Sumatera untuk Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam (DPM-PTSP) Kota Batam.
  4. Anggaran Bansos Covid-19 Dinas Sosial Batam
  5. Aset 3 unit bus Trans Batam yang dihibahkan dari Kementerian Perhubungan RI, untuk Dinas Perhubungan Kota Batam.
  6. Dugaan Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam.
  7. OTT Pegawai Ditpam BP Batam dan beberapa kasus lainnya.

“Kami berharap pihak Kejaksaan serius menuntaskan kasus-kasus tersebut sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku di Negara Indonesia, terhadap Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Bahaya Laten Korupsi yang dapat merusak generasi dan masa depan bangsa Indonesia,” pungkasnya.(cnd)