Dana Publikasi Dipertanyakan, Pemilik Media ini Bongkar Kedok PPTK DPRD Kepri

TANJUNGPINANG – Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disinyalir bermain terhadap alokasi anggaran dana kerjasama dan publikasi sejumlah perusahan media.

Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun, atau tepatnya hingga hari ini, Jumat (28/08/2020) PPTK DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum sekalipun melakukan pembayaran alokasi dana anggaran kerjasama dan publikasi terhadap sejumlah perusahaan media.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang pemilik perusahan media online yang berkedudukan di Kepulauan Riau, yang namanya tidak bersedia disebutkan mengatakan, bahwa Petrik Nababan selaku PPTK DPRD Provinsi Kepri selalu memberikan angin surga atau janji-janji terhadap sejumlah pemilik perusahan media online.

Ia pun membuka kedok dugaan permainan dana publikasi secara gamblang. Hingga persoalan ini menguak kepublik.

Bahkan menurutnya, pada bulan Juni lalu pihaknya sudah menandatangani surat pesanan tagihan yang dikeluarkan oleh bagian sekertariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Dimana menurutnya waktu itu Petrik Nababan berjanji akan segera melakukan pembayaran alokasi dana anggara kerjasama dan publikasi pada awal bulan Juli lalu.

“Pada bulan Juni lalu, saya bersama dengan beberapa rekan pemilik perusahaan media online, sudah mendatangi kantor sekertariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk mempertanyakan terkait pembayaran alokasi anggaran dana kerjasama dan publikasi perusahaan media.

“Namun waktu itu Petrik Nababan selaku PPTK Provinsi tidak berhasil ditemui di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Dimana menurut salah seorang staf sekertariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau waktu itu, bahwa Petrik Nababan baru saja keluar dari area kantor DPRD Propinsi Kepulauan Riau,” jelas pemilik perusahaan media tersebut kepada wartawan media ini.

Lanjutnya lagi, “Karena kami tidak dapat bertemu secara langsung dengan Petrik Nababan waktu itu, akhirnya salah seorang rekan yang datang bersama dengan kami, mencoba menghubungi Petrik Nababan melalui sambungan telepon. Dari sambungan telepon waktu itu Petrik Nababan menganjurkan untuk terlebih dahulu menandatangani surat pesanan yang diterbitkan oleh sekertariat DPRD Provinsi Kepri. Dan surat pesanan tersebut sudah kami tandatangani. Namun hingga saat ini janji akan dibayar hanya tinggal janji saja,” jelasnya.

Perlu diketahui besaran alokasi anggaran dana kerjasama dan publikasi perusahan media yang dianggarkan di PPTK DPRD Provinsi Kepri tidaklah sedikit.

Berdasarkan rilis dari salah satu sumber yang didapat, jumlah pagu alokasi dana anggaran publikasi yang dianggarkan di PPTK DPRD Provinsi Kepri untuk tahun 2020 adalah sebagai berikut :

1. Belanja publikasi paripurna dan kegiatan lainnya sebesar Rp.3.340.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah).

2. Belanja publikasi alat kelengkapan lainnya sebesar Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

3. Belanja publikasi komisi-komisi sebesar Rp.720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

4. Belanja publikasi anggota DPRD sebesar Rp.615.000.000,00 (enam ratus lima belas juta rupiah).

5. Belanja jasa publikasi pimpinan DPRD sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Maka berdasarkan jumlah yang tertera dalam pagu dana alokasi anggaran publikasi diatas, maka secara keseluruhan jumlah alokasi dana anggaran publikasi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau mencapai sekitar Rp.5.035.000.000,00 (lima miliar tiga puluh lima juta rupiah).

Ketidak jelasan pembayaran alokasi dana anggaran ini sangat disayangkan oleh sejumlah pemilik media, dimana keterlambatan dan ketidak jelasan pembayaran alokasi dana anggaran kerjasama dan publikasi sudah kerap kali terjadi di PPTK DPRD Provisi Kepulauan Riau.

Selain itu, besaran anggaran dana kerjasama dan publikasi terhadap masing-masing perusahan media setiap tahunnya diduga bervariasi. Perbedaan besaran anggaran yang diterima oleh sejumlah masing-masing perusahaan media diduga berdasarkan adanya faktor kedekatan.

Pasalnya selain tidak pernah dipublikasikan, ada juga rumor yang beredar bahwa jumlah pembayaran berbeda-beda antara perusahaan media yang satu dengan perusahaan media lainnya.

Mengenai tidak jelasnya pembayaran alokasi dana anggaran kerjasama publikasi terhadap perusahaan media di sekertariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Petrik Nababan selaku PPTK di DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dihubungi melalui pesan, mengaku tidak memiliki kendala untuk melakukan pembayaran. “Selamat pagi. Kendalnya gak ada pak. Sekarang sedang berproses saja,” balasnya singkat.

Sedangkan untuk beberapa pertanyaan lainnya yang diajukan oleh wartawan media ini, tidak mendapat tanggapan dari Petrik Nababan selaku PPTK di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Petrik Nababan justru memberikan balasan lanjutan, yang meminta untuk datang ke kantor sekertariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” Baik nanti ke kantor pak,” balas Petrik Nababan singkat melalui pesannya.**

Sumber : Independennews.com