BATAM – Pernyataan Tim Rudi-Amsakar (RAMAH) Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam terkait tidak perlunya H.Muhammad Rudi (HMR) cuti Pilkada dalam kepemimpinan nya sebagai Ex-officio Kepala BP Batam akhirnya terbantahkan.
Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono, dalam press conference di aplikasi Zoom, Senin, 28/9/20, menjelaskan, pada bulan Juli Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan berhalangan sementara/cuti dalam rangka kampanye Pilkada 2020.
Baca juga : Cuti Rudi Terjawab, Susiwijono: Purwiyanto Wakil Kepala Jabat Plh Kepala BP Batam
Dimana surat itu dikirimkan ke KPU Provinsi Kepri, kemudian diteruskan pada 20 Juli 2020 kepada KPU RI. Dan pada 18 September 2020 telah mendapatkan balasan dari KPU RI.
Berdasarkan telaah lebih lanjut mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada, BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Maka dari itu, sesuai peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020.
Namun, Kepala BP Batam secara langsung membuat surat untuk berhalangan sementara untuk melaksanakan Pilkada.
Surat dari Menko Perekonomian Bernomor 218, tertanggal 25 September 2020 tersebut merupakan balasan terhadap surat permohonan berhalangan sementara untuk melaksanakan cuti Pilkada 2020 yang dikirimkan oleh Kepala BP Batam kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, S.E, M.E., Kembali menjelaskan bahwa, sebelumnya Kepala BP Batam terlebih dulu mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU Pusat) melalui KPU Provinsi Kepri perihal kewajiban cuti untuk kampanye Pilkada.
Namun, dari telaah KPU Pusat, diperoleh kesimpulan bahwa Kepala BP Batam bukan tergolong ke dalam pejabat negara, sehingga cuti dalam tanggungan negara dalam urusan kampanye Pilkada tidak diwajibkan.
“Keputusan itu merujuk kepada sejumlah peraturan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019,” jelas Susiwijono dalam Zoom meeting, pada Senin (28/9/2020) pukul 14:00 WIB.
Menurut Susiwijono, surat permohonan tersebut sudah sejak Jumat (25/9/2020) lalu dibahas bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun, keperluan administrasinya baru dapat diselesaikan pada Senin (28/9/2020) pagi.
“Dalam surat balasan tersebut kami memenuhi permohonan izin berhalangan sementara Kepala BP Batam terhitung tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020,” ujar Susiwijono.
“Dan kita akhirnya memberikan persetujuan izin. Kemudian kita sampaikan juga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1e di PP 62 Tahun 2019, maka selama saudara berhalangan sementara maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” terang Sesmenko Bidang Perekonomian.
Dan setelah izin dikeluarkan maka tugas dan wewenang dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.
“Hanya dua poin dan kita tegaskan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggungjawab,” ungkapnya.
Baca Juga : Ruangan di Gedung ATB Tak Pernah Terisi, Kepala BP Batam Diduga Lakukan Pembohong Publik
Selain itu, tambahnya, pihaknya menerbitkan surat perintah harian sebagai pelaksana harian (Plh).
“Nah Karena posisinya sesuai dengan PP 62 tahun 2019 diserahkan kepada Wakil Kepala BP Batam, untuk melaksanakan tugas kepala BP Batam maka kita terbitkan surat perintah pelaksanaan harian nomor 71 m-ekon/2020 yang intinya, memerintahkan saudara Purwiyanto dengan jabatan wakil kepala BP Batam untuk disamping melaksanakan tugas dan jabatan tersebut, juga melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plh kepala BP Batam terhitung tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” terangnya.
Sebelum munculnya pernyataan Sesmenko Bidang Perekonomian ini, Tim Ramah memberikan pernyataan yang cukup berbeda. Dilansir dari Batamtoday.com, Tim Hukum paslon Ramah (Rudi-Amsakar) memberikan pandangan terkait polemik Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan Batam, yang tidak mengajukan cuti jabatannya di BP Batam.
Tim Kuasa Hukum Ramah, Bambang Heri R mengatakan, pihaknya perlu memberikan klarifikasi sehubungan dengan infromasi yang beredar di tengah masyarakat soal jabatan Kepala BP Batam.
Tim kuasa hukum RAMAH dirasanya perlu menyampaikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar masalah ini tidak menjadi perdebatan berkepanjangan.
“Dalam hal ini kami tidak semata-mata menjawab pernyataan yang disampaikan oleh Pak Taba Iskandar (Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam). Namun kami juga memberikan pandangan hukum kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (27/9/2020).
Ia menuturkan, apa yang disampaikan Taba, Rudi harus mundur dari BP Batam karena dianggap bertentangan dengan Pasal 2A PP No 62 tahun 2019. Pada intinya, tambah Bambang, bahwa Pak Rudi harus mundur dari BP Batam karena berhalangan sementara itu adalah asumsi yang keliru.
Karena, kata Bambang, berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2018, Rudi sebagai Wali kota bukan berhalangan sementara, tetapi cuti di luar tanggungan negara. Hal itu jelas tertuang sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 Permendagri No 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Permendagri No 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Di situ jelas bunyinya, cuti di luar tanggungan negara adalah keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujarnya.
Maka, lanjut Bambang, unsur pasal 2A PP No 62 tahun 2019 perubahan kedua atas PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak terpenuhi.
Pak Rudi bukan berhalangan sementara, tapi cuti di luar tanggungan negara. Itu dua hal yang berbeda,” tutrnya.
Sementara angota tim hukum RAMAH lainnya, Kaspol Jihad SH MH dan Choky Aprianda Lubis SH, mengatakan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait polemik cuti Kepala BP Batam sudah dikaji dan dianalisa secara mendalam.
“Bahwa ditegaskan sesuai aturan itu Pak Rudi tidak perlu cuti sebagai Kepala BP Batam karena kedudukan Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah tidak termasuk dalam kategori pejabat Negara,” ujar Kaspol.
Hal itu, tambahnya, jelas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN/BMUND sebagaimana juga dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga : Taba Tim Teknis DK: Jika Walikota Batam Cuti, Secara Otomatis Tidak Lagi Sah Jabat Ex-officio Kepala BP
Baca Juga : Rudi Ex-officio Kepala BP Batam Abaikan RDP Soal Pasca Konsesi ATB
Ketua TIM Advokasi Hukum RAMAH, Haryanto, juga menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah menjalankan peraturan perundangan-undangan sebagai penyelenggaraan Pilkada yang baik dan merujuk kepada produk hukum yang dilahirkan oleh mereka yang harus diitaati bersama.
“Mari kita dukung bersama agar Pilkada ini berjalan dengan penuh Ramah dan Aman,” ujar Haryanto.
Sementara itu, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi, menegaskan bahwa pernyataan tidak perlunya Muhammad Rudi cuti sebagai Kepala BP Batam, adalah pernyataan dan pandangan yang keliru.
Sebab ia menyebut, Rudi menjabat Kepala BP Batam bukanlah atas nama pribadi, melainkan atas nama jabatan Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam.
“Ini keliru, KPU RI tidak bisa berpatokan pada PKPU maupun UU nomor 10 tahun 2016. Karena jabatan Ex-officio Kepala BP Batam itu diatur terpisah. Itu ada di dalam PP 62 tahun 2019. Disana jelas, jabatan Ex-officio Kepala BP Batam itu dirangkap oleh Walikota Batam. Kalau Walikota Batam nya cuti atau berhalangan. Maka kalau masih bekerja itu tidak sah,” tegas Taba Iskandar yang juga Politisi senior partai Golkar provinsi Kepri itu.
“Jangan lihat pribadinya, tapi ini atas nama jabatan Walikota Batam nya. Dan ketika kami menyusun PP 62 tahun 2019 ini, kami sudah mengantisipasi ini dengan membuat dua poin itu. Dalam PP 62 tahun 2019, pasal 2A, ayat 1b jelas. Kalau berhalangan sementara maka Wakilnya yang menggantikan,” tegas Taba.
Untuk meluruskan berbagai pandangan berbagai pihak, Politisi Partai Golkar Kepri itu, lagi-lagi menegaskan, jika Muhammad Rudi masih bekerja sebagai Kepala BP Batam, sementara telah cuti dari jabatan Walikota Batam. Maka hal itu dianggapnya tidak sah.
“Siapapun Walikota Batam nya secara otomatis akan menjabat Ex-officio Kepala BP Batam. Jadi kalau Walikota Batam nya cuti, maka secara otomatis Wakil Kepala BP Batam yang menggantikan sebagai kepala BP Batam. Karena yang ex-officio adalah Walikota, bukan pribadinya,” jelas Taba meluruskan berbagai pandangan yang dinilai keliru.(Hasan)