Kerap Beraksi di Kota Batam, 5 Residivis Curat Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

Foto : Polda Kepri

AlurNews.com, Batam – Lima orang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang curian diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri usai beraksi di berbagai wilayah Kota Batam.

Pengungkapan ini dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (9/9/2021).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, hasil pengungkapan tindak pidana curat kali ini, Ditreskrimum Polda Kepri meringkus lima orang tersangka berinisial ER residivis curat, RY residivis curat dan RS residivis curat, MI penadah dan OP penadah yang kerap kali melancarkan aksi diberbagai wilayah Kota Batam.

“Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus sampai awal pada minggu pertama pada tanggal 8 September 2021 dengan TKP di wilayah Batam Kota, Sekupang, Lubuk Baja dan Bengkong,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dijelaskan Harry, ini merupakan upaya dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, modus operandi para tersangka residivis adalah mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk melancarkan aksi .

“Setelah mereka yakin bahwa itu targetnya, kemudian para tersangka melancarkan aksi pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” tutur Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Lanjut, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Rabu (8/9/2021) ketiga pelaku berinisial RR, RY dan RS berhasil diamankan di wilayah Nagoya.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah di jual atau masih disimpan para pelaku penadah.

“Sehingga tim mengamankan dua orang pelaku berinisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan,” terangnya.

Namun, pada saat tim melakukan pengembangan, ada dua orang pelaku residivis berinisial ER dan RY sebagai penadah mencoba melarikan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap 2 tersangka tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berbagai macam merk handphone, laptop, sepeda motor, cincin emas, kaca mata dan linggis

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, l kelima tersangka di jerat dengan pasal 363 Ayat 2, 3 dan 4 JO Pasal 65 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan Pasal 480 Ayat 1 untuk tersangka pendah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada para korban dengan gerak cepat mereka membuat laporan sehingga para pelaku secepat mungkin kita amankan,” pungkasnya. (T)