BPN Karimun ikut Digugat Rudy Haryanto, Yahya: Sesuai SHM Tanah itu milik Pak Gunandi !

Yahya, pihak BPN Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

“Setelah kita menerima berkas permohonan, kita melakukan pemeriksaan dan selanjutnya masuk kependaftaran. Setelah itu kita akan melakukan pengukuran ke lokasi, dan setelah ukuran dilapangan sudah diperoleh, kita ada namanya tim panitia A, salah-satu anggota kita waktu itu Lurah. Dan sewaktu proses itu tidak ada yang keberatan, sehingga kita lanjutkan untuk mengeluarkan sertifikat,” jelas Yahya, saat masih berada di ruang tunggu sidang PN Tanjung Balai Karimun.

Namun disamping itu, Yahya menyerahkan hasil persidangan nantinya kepada Majelis Hakim.

“Tugas kita tentu membuka semua bukti-bukti di persidangan. Khususnya bukti SHM sah atasnama Pak Gunandi. Sesuai SHM, itu milik pak Gunandi. Tinggal majelis hakim yang memutuskan nantinya,” tegasnya.

(Red)