Gugat Presiden hingga DPR RI
Mendrofa mengatakan, Hardjanto menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.
Mendrofa mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950 disebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Jokowi tolak bayar utang Rp 60 miliar
Presiden RI, yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI dan didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, membenarkan perihal gugatan itu.
“Ya benar, memang ada. Jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi,” ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.
Namun, mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (26/1/2022) gagal.
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Tergugat Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978.
Namun, jika tidak diuangkan, akan kedaluwarsa.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi,” tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.