Tanggapi Keluhan Aturan Dua Kali PCR, Ini Jawaban Dari KKP Batam

Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. (Foto: detik.com)

AlurNews.com – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, mengenai aturan PCR di pintu masuk pelabuhan internasional.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survailance Epidemiologi KKP Batam Romer Simanungkalit mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya menerapkan aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 15 Tahun 2022.

Selain itu menurutnya, status pandemi yang saat ini masih diterapkan oleh Pemerintah Pusat, menjadi salah satu alasan aturan PCR di pintu masuk pelabuhan masih berlaku.

“Berbeda dengan Singapura yang sudah menetapkan status endemik. Namun hal itu adalah kewenangan pusat, kita di sini hanya menjalankan aturan saja mas,” ungkapnya, Senin (4/4/2022).

Namun Romer juga menegaskan, sesuai aturan yang tertuang pada SE 15/2022, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini sudah tidak memerlukan karantina apabila sudah melakukan PCR ulang di tiap pintu masuk Indonesia.

“Salah satu yang perlu diingat, kelonggaran yang sudah diatur oleh pemerintah, adalah penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, aturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia, bagi para pelaku perjalanan laut dari Singapura dan Malaysia ke Kota Batam ini, dianggap memberatkan dari sisi biaya, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelaku perjalanan.

“Terutama pelaku perjalanan bisnis, aturan PCR ulang di Batam ini sangat tidak nyaman. Karena di Singapura sebelum diizinkan naik ke kapal, wajib sudah melampirkan keterangan hasil PCR,” tegas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Senin (4/4/2022).

Rafki juga menjelaskan, saat ini otoritas Singapura bahkan telah memberikan kelonggaran bagi warga Indonesia, yang masuk melalui jalur laut.

Dimana saat ini, para pelaku perjalanan wisata ataupun bisnis melalui Batam, juga cukup hanya membawa surat keterangan hasil Antigen, yang diakui berlaku selama dua hari.

“Dan di sana kita tidak perlu melakukan tes ulang lagi. Kalau Singapura berani beri kelonggaran kenapa Indonesia tidak,” ujarnya. (Sirait)