
AlurNews.com – Polda Kepri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 165 personel sepanjang tahun 2022.
Angka kenaikan tersebut jauh lebih besar pada tahun sebelumnya dimana pada tahun 2021 sebanyak 123 personel.
“Ada angka kenaikan pada tahun ini, di mana 165 personel sepanjang tahun 2022 dibanding pada tahun 2021 sebanyak 123 personel,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat gelar release tahunan di Gedung Lancang Kuning, Jumat (30/12/2022)
Aris menambahkan, dari jumlah kenaikan tersebut dengan rincian untuk pelanggaran disiplin pada tahun 2022 sebanyak 46 sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 62 perkara, untuk kode etik profesi polri (KEP) sebanyak 73 kasus pada tahun 2022 dan 43 kasus pada tahun 2021.
“Untuk perkara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH pada tahun 2022 sebanyak 12 perkara dan tahun 2021 ada 13 perkara,” tutup Aris. (Rian)
















