Polemik Lahan SMKN 9, BP Batam Tegaskan Batalkan Izin Perusahaan Pengembang

Senada dengan pernyataan BP Batam, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung, juga memastikan bahwa lahan yang saat ini tengah bermasalah tersebut adalah milik SMKN 9 Batam.

Andi Agung menjelaskan bahwa SMKN 9 Batam sudah memiliki penetapan lokasi (PL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Oleh karena itu, secara legalitas, lahan tersebut sudah termasuk dalam kepemilikan SMKN 9 Batam,” tegasnya, Jumat (3/3/2023).

baca juga: Disdik Kepri Pastikan Lahan SMKN 9 Batam Sesuai Prosedur Penggunaan Lahan

Andi Agung juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan belum melakukan komunikasi dengan PT Cidi Pratama. 

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada surat resmi dari BP Batam mengenai kepemilikan lahan tersebut.

“Kejadian serobot lahan oleh perusahaan tertentu telah terjadi di banyak daerah di Indonesia. Kepemilikan lahan yang tidak jelas seringkali menjadi sumber masalah,” paparnya.