Prajurit Lantamal IV Terlibat Judi Online Terancam Dipecat

prajurit terlibat judi online
Asisten Intelijen (Asintel) Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Joko Santosa melakukan sosialisasi bahaya judi online, di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (31/7/2024). Foto: Dok. Lantamal IV.

AlurNews.com – Asisten Intelijen (Asintel) Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Joko Santosa melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya judi online kepada prajurit dan keluarga Lanal Tanjung Balai Karimun, di Aula Yos Sudarso Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (31/7/2024).

Sosialisasi bahaya judi online tersebut dilakukan untuk mengantisipasi personel TNI AL jajaran Lantamal IV agar tidak terjerumus dalam kegiatan judi online maupun pinjaman online.

“Pentingnya bagi semua pihak untuk memahami bahaya judi online dan pinjaman online, kita mengajak seluruh jajaran serta komponen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji–janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs–situs judi online,” ujarnya.

Baca Juga: Lantamal IV Gelar Latihan Pendaratan Khusus untuk Prajurit

Kolonel Joko juga menyebutkan, sepanjang tahun 2023 sampai pertengahan 2024 Kemenkominfo PPATK mencatat transaksi judi online mencapai 327 T, sehingga pemerintah Indonesia menetapkan darurat judi online di Indonesia.

Ia juga mengingatkan dampak dampak terburuk dari judi online adalah dapat dipecat seorang personel dari kesatuan bahkan bisa mengakibatkan bunuh diri.

“Untuk itu, pentingnya kita menghindari keterlibatan judol (judi online) dengan cara meningkatkan mental spiritual diri pribadi, meningkatkan literasi hukum tentang judol, serta pentingnya peran fungsi keluarga terhadap pola tingkah laku keseharian agar terhindar judol,” kata dia.

Menurut dia, literasi manajemen keuangan dan pengetahuan tentang investasi juga penting bagi anggota Jalasenastri guna membantu mengelola keuangan keluarga.

Pada kesempatan tersebut Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (H) Sigit Sutadi Nugroho juga menekankan kepada para peserta sosialisasi bahwa jika terlibat judi online, personel yang terlibat dapat dijatuhi hukuman Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan istri tidak dapat hak pensiun.

Hal itu sesuai dengan UU ITE Pasal 42 ayat (2) dan KUHPM Pasal 103 tentang hukum pidana judi online.

“Untuk itu bila keluarga terlibat judol dapat melaporkan kejadian tersebut kepada POM satuan dan Diskum guna mendapatkan konseling serta pelayanan bantuan hukum baik secara langsung maupun komunikasi via elektronik,” tegasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, Palaksa Lanal TBK, Pasops Lanal TBK, Pasintel Lanal TBK serta para Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan PHL Lanal TBK.