KARIMUN – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial RD lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2.843 gram (2,8 kilogram).
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan barang haram itu diduga didapatkan pelaku dari negara Malaysia atau peredaran narkotika jaringan internasional.
“Barang ini dibawa ke Karimun melalui pelabuhan tikus oleh terduga pelaku lain yang dikenal dengan nama Amboi, kemudian sabu itu dititipkan ke RD untuk disimpan sembari menunggu arahan lanjutan,” kata Robby dalam konfrensi persnya, Senin (9/9/2024).
Dirincikannya saat penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti sabu 2.098 gram yang dibungkus kemasan teh cina, lalu 473 gram dibungkus plastik hitam, 270 gram di dalam toples bening dan paket kecil seberar 2,01 gram.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dan Polda Kepri dalam memberantas narkotika.
“Kami terus berkomitmen dan berupaya memutus rantai peredaran narkotika dan mencegah barang-barang ini masuk ke wilayah Karimun,” pungkasnya. (Andre)

















