AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 5.418 surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan berlebih. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakarnya di halaman gudang logistik KPU Batam.
Rincian surat suara yang dimusnahkan yaitu, surat suara Pilgub sebanyak 3.512 surat suara, dan surat suara Pilwako sebanyak 1.905 surat suara.
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan angka tersebut berdasarkan surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur (Pilgub) serta pemilihan wali kota-wakil wali kota (Pilwako).
“Sesuai dengan regulasi bahwa 1 hari sebelum pemungutan suara kita musnahkan surat suara baik yang rusak maupun yang dalam kondisi baik tapi berlebih. Sehingha kita pada hari ini memusnahkan surat suara baik itu Pilgub maupun Pilwako,” kata Bosar.
Sebelum pemusnahan ini, pihaknya juga memastikan surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS mencukupi. Mengingat PSL juga terjadi pada Pemilu 2024 lalu.
“Kami sudah evaluasi dari Pemilu lalu. Pengalaman kami pernah pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara ulang (PSU), dan ini kita lakukan evaluasi. Kami lakukan cek berkali-kali kami yakin Insya Allah tidak kekurangan,” ujar dia.
Diakuinya selama tahapan proses penyortiran dan pelipatan, petugas menemukan surat suara yang rusak didominasi karena robek, noda tinta, dan buram.
“Lalu ada bercak-bercak, terus warnanya pudar tidak sesuai juknis, jadi masuk kategori rusak,” katanya
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk menggunakan hak pilihnya. “Mari kita meriahkan pesta demokrasi ini dengan berbondong-bondong ke TPS,” ujar Bosar. (Roma)