AlurNews.com, Batam – Upaya membenahi persoalan sampah di Batam kini memasuki tahap serius. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mulai menggeber pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (1/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, dan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, serta sejumlah anggota dewan. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Bagian Hukum Setda Batam.
Dalam forum tersebut, Siti Nurlailah menegaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi isu mendesak yang tidak bisa lagi ditangani dengan cara biasa. Ia menyebut, masalah ini menjadi perhatian utama dalam pemerintahan Wali Kota Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
“Persoalan sampah di Batam sudah kompleks. Tidak cukup hanya penanganan teknis di lapangan, tapi juga perlu penguatan dari sisi regulasi agar lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, revisi perda ini diharapkan menjadi titik balik dalam sistem pengelolaan sampah di Batam dari yang sebelumnya dinilai belum optimal, menjadi lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Bapemperda pun memberikan ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mematangkan draf revisi Ranperda, termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.
“Dengan percepatan revisi ini, DPRD Batam berharap lahir regulasi baru yang mampu menjawab keluhan masyarakat sekaligus menjadi fondasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan efektif di masa mendatang,” jelasnya.

















