Pelaku Penusukan di Batam Ditangkap saat Hendak Buat Laporan di Kantor Polisi

W (22), pelaku penusukan di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (5/6/2026) dini hari. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Seorang pria berinisial W (22), pelaku penusukan yang menyebabkan korban mengalami tujuh luka tusuk di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya diamankan polisi setelah datang sendiri ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal menjelaskan kasus bermula dari cekcok yang berujung perkelahian antara korban AFN (23) dan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.

Setelah keributan mereda, korban bersama rekannya berpindah ke sebuah warung di kawasan Pesona Asri. Sementara itu, tersangka meninggalkan lokasi.

Berselang beberapa saat kemudian, tersangka kembali mendatangi tempat korban bersama dua rekannya. Saat salah satu rekannya mencoba menanyakan persoalan yang sebelumnya terjadi, tersangka diduga langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dari kamar kos.

“Tanpa banyak bicara, tersangka menyerang korban dengan senjata tajam tersebut,” jelasnya, Sabtu (6/6/2026).

Akibat serangan itu, korban mengalami tujuh luka tusuk, terdiri dari empat luka di bagian punggung, dua luka pada lengan kiri, dan satu luka pada bagian rusuk kanan.

Melihat korban diserang, rekan-rekan korban berusaha menghentikan aksi pelaku. Situasi yang semakin tidak terkendali membuat tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam pelariannya, tersangka meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di tempat kejadian perkara. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menerima laporan dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk fasilitas kesehatan dan sentra pelayanan kepolisian, guna melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, W justru datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami dirinya.

Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Batam Kota. Setelah mencocokkan identitas dan keterangan yang diberikan dengan fakta-fakta hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pria tersebut merupakan pelaku penusukan yang sedang diburu.

“Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian serta dokumen hasil pemeriksaan medis korban dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Nando)