OJK, Komdigi dan Perbankan Bersatu Perangi Scam dan Judol

OJK, Komdigi dan industri perbankan sepakat perangi scam dan judol untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang aman. Foto: Humas OJK

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat kolaborasi untuk memberantas judi online (judol) dan penipuan digital (scam).

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola teknologi informasi, pemutusan aliran dana, hingga peningkatan perlindungan konsumen guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas.

Ketiga pihak menegaskan komitmen tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Ratusan WNA di Batam Ditangkap, Diduga Terlibat Judol dan Love Scamming

Dalam forum itu, OJK, Komdigi, dan industri perbankan mendeklarasikan langkah bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus menutup celah penyalahgunaan layanan keuangan bagi aktivitas judi online dan kejahatan digital lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya, dalam siaran tertulisnya.

Friderica menegaskan penguatan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari strategi industri perbankan.

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga. Hingga pertengahan 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, memblokir 557.751 rekening, serta membantu mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki peran strategis dalam memutus rantai transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online.

Menurutnya, hingga Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya memblokir situs, tetapi juga harus memutus jalur perputaran dananya.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegasnya.

Meutya menyebut hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

Melalui forum tersebut, OJK, Komdigi, dan industri perbankan sepakat memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan pengawasan transaksi keuangan, memperkuat sistem deteksi dini, serta melindungi masyarakat dari ancaman judi online dan kejahatan keuangan digital. (red)