AlurNews.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra Plus DPRD Kabupaten Karimun, Efrizal meminta persoalan hutang Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun ditempatkan sesuai subjek hukum yang bertanggung jawab.
Efrizal atau akrab disapa Jamil ini menegaskan, kewajiban Perusda tidak boleh serta merta dialihkan menjadi beban pribadi Bupati atau beban pemerintah daerah.
Lebih lanjutnya, dirinya menerima informasi bahwa pengadilan telah menegur Perusda agar memenuhi kewajiban berdasarkan putusan. Ia juga menerima informasi bahwa pembayaran utang tersebut berpotensi dibebankan kepada Bupati atau Pemkab, dan direncanakan masuk dalam APBD.
“Informasi yang saya terima, Perusda telah ditegur untuk memenuhi putusan. Tetapi saya juga mendapat informasi bahwa Pemkab atau Bupati turut dibebankan membayar, bahkan ada rencana pembayaran dimasukkan ke APBD. Hal ini harus diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai kewajiban perusahaan begitu saja berubah menjadi kewajiban pemerintah daerah,” kata Jamil, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, putusan yang menjadi dasar kewajiban tersebut menempatkan Perusda sebagai pihak yang harus membayar. Karena itu, setiap rencana pembayaran melalui APBD harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah daerah tidak dapat dianggap sebagai debitur hanya karena Perusda merupakan BUMD.
Jamil menekankan bahwa BUMD memiliki kedudukan sebagai badan hukum dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemisahan tersebut membedakan pengelolaan serta tanggung jawab perusahaan dari pemerintah daerah. Namun, prinsip itu tidak menghapus kewajiban Perusda kepada pihak ketiga.
Maka dari itu dirinya mengatakan, kewajiban perusahaan harus ditangani oleh perusahaan sesuai hukum, bukan langsung dialihkan kepada Bupati atau APBD.
Perda Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2019 mengubah Perusda Karimun menjadi Perumda Bumi Berazam Jaya. Perda itu juga menyatakan bahwa hak dan kewajiban Perusda beralih kepada Perumda.
Jamil menyebut, perubahan bentuk tersebut membuat Direksi Perumda berkewajiban menangani persoalan hukum yang diwarisi perusahaan, termasuk menjaga hak dan kepentingan Perumda.
“Direksi tidak bisa mengelak dengan alasan, ‘itu bukan zaman saya’. Memang persoalan ini berawal dari masa kepengurusan terdahulu. Namun, hari ini Direksi mengelola Perumda dan wajib bertindak untuk melindungi perusahaan. Tanggung jawabnya adalah mengurus persoalan ini secara serius, termasuk menggunakan upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pertimbangan dalam putusan mengenai kegiatan yang menjadi dasar tagihan. Dalam persidangan, Perusda mempersoalkan perencanaan dan manfaat kegiatan tersebut serta tidak adanya persetujuan yang dipersyaratkan.
Dalam putusan mencatat pekerjaan telah selesai dan diserahterimakan, tetapi juga mencatat keberatan bahwa hasilnya dinilai kurang bermanfaat dan tidak didahului pertimbangan Badan Pengawas.
“Kalau suatu kegiatan tidak memiliki analisis yang memadai, manfaatnya bagi perusahaan dipersoalkan, dan persetujuan yang semestinya tidak diperoleh, maka prosesnya harus diperiksa. Jangan hanya melihat adanya kewajiban membayar, tetapi menutup mata terhadap bagaimana kewajiban itu lahir,” ujarnya.
Menurut Jamil, apabila benar terdapat kegiatan yang tidak memberikan manfaat sepadan bagi Perumda dan dilakukan tanpa kajian serta persetujuan yang diwajibkan, keadaan itu berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan dan persoalan tata kelola. Ia meminta hal tersebut ditelaah berdasarkan dokumen dan bukti, bukan disimpulkan sepihak.
Atas dasar itu, Jamil mendesak Direksi Perumda mengkaji dan menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk peninjauan kembali apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Ia menegaskan langkah tersebut harus disusun berdasarkan alasan hukum yang konkret, seperti dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, dan bukan sekadar keberatan terhadap putusan. Pengajuan PK juga tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.
“Direksi harus menjelaskan apa langkah hukum yang telah ditempuh dan bagaimana mereka melindungi kepentingan Perumda. Jika ada dasar untuk PK, gunakan hak itu secara sungguh-sungguh. Jangan membiarkan potensi kerugian perusahaan tanpa kajian dan tanpa upaya hukum,” kata Jamil.
Fraksi Gerindra Plus, lanjutnya, akan meminta DPRD memfasilitasi forum klarifikasi dengan Direksi Perumda sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam forum itu, Direksi diminta menjelaskan dasar kegiatan, analisis manfaat, persetujuan yang diperoleh, posisi kewajiban perusahaan, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
“Yang kami minta sederhana: tanggung jawab harus diletakkan pada pihak yang tepat, dasar hukumnya harus jelas, dan uang daerah harus dilindungi. Perumda harus mengurus kewajiban dan hak hukumnya sebagai badan usaha. Jangan sampai APBD dibebani tanpa penjelasan dan dasar hukum yang terang,” tutup Jamil. (Andre)


















