
AlurNews.com – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Balai Karimun yang menyeret mantan marketing berinisial VS menemui babak baru.
Penetapan tersangka VS dalam kasus dugaan korupsi tersebut dinilai sarat dengan kejanggalan. Melalui Kuasa Hukumnya, Jerry Fernandez menyebut kliennya hanya dijadikan tumbal atau kambing hitam dalam skandal administrasi perbankan.
Dikatakan Jerry, praktik ini diduga sengaja dirancang demi melancarkan agenda pembersihan catatan keuangan atau windows dressing pada bank himbara tersebut.
Ia mengatakan kliennya hanya bertugas di lapangan dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait pencairan dana kredit.
“Dia (VS-red) hanya bertugas verifikasi lapangan, marketing dan penagih saja. Jadi tidak punya wewenang atau otoritas untuk memutus kredit ini,” kata Jerry kepada awak media, Jumat (29/10/2026) malam.
Lebih lanjut Jerry, penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinilai tidak wajar, VS sudah kooperatif dengan menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Karimun beberapa kali.
Tak sampai di situ, pihaknya juga menduga ada upaya penyembunyian Surat Pemberitahuan Di mulai Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2026 lalu terhadap kliennya.
“Pada tanggal 14 Oktober 2026 kemarin, klien saya mendadak langsung dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Di saat bersamaan mereka (Kejari) juga menunjuk kuasa hukum ‘boneka’ untuk mendampingi VS,” terangnya.
Menurutnya penunjukan kuasa hukum itu dinilai problematis lantaran merampas hak tersangka untuk memilih penasihat hukum secara mandiri serta mengabaikan objektivitas pendampingan hukum.
“Ini ada hal yang cukup menggelikan, dalam penunjukan itu pada saat BAP terdapat enam pertanyaan menjerat dari penyidik yang terhadap klien saya ini, sementara pengacara yang ditunjuk itu justru membiarkan saja,” tuturnya.
Jerry mengungkapkan, penerapan sistem perbankan berpatokan pada prinsip empat mata (four eyes principle). Dalam skema ini, proses pengajuan hingga pencairan kredit melibatkan kerja berantai, dari lapisan bawah dan atas.
“Jadi perlu kita ketahui bersama, nasabah yang mengajukan kredit itu akan menyerahkan dokumen-dokumennya ke Petugas Administrasi (PA) KUR, lalu PA menugaskan mantri untuk memverifikasi dan wawancara kelayakan. Dan hasil survei dari verifikasi di lapangan kemudian diserahkan ke kepala unit atau pimpinan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Pemeriksaan hendaknya dilakukan berantai dimulai dari tingkat bawah hingga ke pejabat berwewenang.
“Jika ada satu bermasalah, seharusnya semua terlibat dalam rantai keputusan itu, maka dari itu kami meminta dan mendesak pihak jaksa melakukan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang terkait ini,” ujarnya. (Andre)

















