AlurNews.com – Empat personil Kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri), diamankan Bid Propam Polda Kepri di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Batam Center. Dari tangan keempat personil ini, petugas diduga turut mengamankan cairan Etomidate yang saat ini masuk kategori Narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempar personil aktif ini diamankan pada, Minggu (25/10/2026). Dimana dari keempat personel ini, satu diantaranya berpangkat perwira dan tiga lainnya berpangkar Bintara.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri membenarkan informasi ini dan mengaku prihatin atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Irjen Pol Suhendri, menyebut peristiwa ini sebagai aib bagi institusi kepolisian.
“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026) siang.
Suhendri memastikan keempat personel tersebut telah ditangani Bid Propam Polda Kepri. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan jenis pelanggaran yang disangkakan, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Yang jelas mereka sedang diperiksa Propam. Nanti akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba, Suhendri turut membenarkan adanya barang bukti yang berkaitan dengan etomidate.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkoba.
“Saya sudah sering menyampaikan bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.
Meski demikian, Suhendri belum memastikan sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada keempat personel tersebut.
Ia mengatakan, penentuan sanksi harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses persidangan internal kepolisian.
“Nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya, berat atau tidak, atau ringan. Ada tim yang akan melaksanakan sidang,” ujarnya.
Di temui di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta mengatakan keempat personel tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak diamankan.
Penempatan di patsus dilakukan sejak Minggu, sementara pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.
Oxy menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menangani perkara tersebut. Pengakuan dari personel yang diperiksa bukan satu-satunya dasar untuk menentukan keterlibatan mereka.
“Sejak hari Minggu ditangkap, langsung patsus. Mengakui atau tidak, pasti ada pengakuan. Tapi kita sesuai prosedur, dua alat buktinya akan kita lengkapi,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran tetap diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Di mata hukum tetap saja sama,” ujarnya. (Nando)


















