Kompensasi Blackout Dikeluhkan Pelanggan, PLN Batam Jelaskan Perhitungannya

kompensasi blackout PLN Batam
Petugas pelayanan PLN Batam menyambut pelanggan di Kantor PLN Batam. Foto: Dok. PLN Batam

AlurNews.com – Pelanggan PLN Batam mulai menerima kompensasi usai blackout 16 jam yang terjadi pada Senin (12/10/2026) lalu. Namun para pelanggan mengeluhkan perihal kompensasi tersebut, pasalnya pengurangan tagihan tidak dihitung berdasarkan total biaya listrik yang harus dibayar pelanggan.

Lita salah satu warga Belian, Batam Kota menyebut hanya menerima kompensasi sebesar Rp12 ribu. Semula Lita memperkirakan kompensasi yang diberikan PLN Batam mencapai 10 persen dari keseluruhan tagihan atau sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.

“Saya kaget, saya kira itu blackout kemarin ada lah dipotong Rp30-Rp40 ribuan, 10 persen dari seluruh tagihan gitu. Setelah saya baca detailnya ternyata dari bebannya saja,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: PLN Batam Beri Kompensasi Blackout Otomatis di Tagihan November 2026

Tidak hanya itu, Lita mengaku tagihan listrik Oktober justru lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. September lalu, Lita membayar sekitar Rp307 ribu, sementara tagihan Oktober tercatat mencapai Rp331 ribu meski sudah mendapatkan kompensasi.

“Untuk pembayaran lebih besar bulan ini. September itu sekitar Rp307 ribu, tadi cek billing Oktober itu sekitar Rp331 ribu,” jelasnya.

Keluhan juga disampaikan Alifa, warga Bengkong yang hanya menerima kompensasi sebesar Rp6 ribu pada tagihan listrik bulan Oktober.

Sementara, total tagihan yang harus dibayarnya mencapai sekitar Rp503 ribu. Angka tersebut meningkat dibandingkan tagihan September yang berkisar Rp481 ribu.

Alifa menyebut komponen biaya beban listrik di rumahnya tercatat sebesar Rp63.479. Ia pun mempertanyakan dasar perhitungan kompensasi yang diterimanya.

“Kalau dibanding bulan sebelumnya saya bayar itu sekitar Rp481 ribu, nah bulan ini udah dikasih potongan Rp6 ribuan, saya bayarnya Rp503 ribu. Malah lebih tinggi,” jelasnya.

Menanggapi keluhan pelanggan, Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika menjelaskan bahwa pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.

Menurut Vidya, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan memperhatikan ketentuan, parameter, dan kategori layanan masing-masing pelanggan.

“Dengan demikian, nominal kompensasi yang diterima pelanggan tidak selalu sama,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (2/11/2026) malam.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik sesuai formula yang berlaku. Sementara pelanggan prabayar mendapatkan kompensasi berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara sesuai ketentuan.

Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian masing-masing.

“Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan,” jelasnya.

Ia mengatakan PLN Batam memahami berbagai masukan pelanggan terkait nominal kompensasi yang diterima. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

Vidya menyebut pelanggan dapat memeriksa secara langsung besaran kompensasi yang diterima melalui sejumlah kanal pelayanan PLN Batam.

Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, maupun dengan mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).

PLN Batam menyediakan layanan UP3 di sejumlah lokasi, yakni Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batuaji.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi UP3,” ujarnya. (Nando)