AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyetujui tujuh permohonan titik pemasangan reklame dari 12 usulan yang diajukan sejumlah perusahaan. Empat permohonan lainnya masih ditunda untuk ditindaklanjuti, sedangkan satu pengajuan dinyatakan gugur.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi Tim Penyelenggara Reklame di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Rabu (4/11/2026).
Rapat dipimpin Kepala DPMPTSP Batam, Reza Khadafi, serta dihadiri anggota tim, perwakilan BP Batam, dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.
Baca Juga: Pemko Batam Mulai Tertibkan Reklame-Reklame di Batam, Berikut Kategorinya
Sebanyak 12 permohonan itu berasal dari tiga kawasan strategis, yakni Simpang K-Square dengan tiga pengajuan, Simpang Pollux sebanyak lima pengajuan, dan Simpang Gelael sebanyak empat pengajuan.
Sebelum menentukan persetujuan, tim terlebih dahulu meninjau lokasi yang diusulkan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan setiap titik memenuhi ketentuan, sesuai dengan kondisi aktual, serta layak menjadi lokasi pemasangan reklame.
“Proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” katanya, dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Selain kelayakan lokasi, pemerintah juga mempertimbangkan keselarasan desain dan penempatan reklame dengan lingkungan sekitar. Terlebih, sejumlah titik yang diajukan berada di kawasan strategis yang turut memengaruhi wajah Kota Batam.
Penataan tersebut mengacu pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang disusun Pemko Batam bersama BP Batam. Dokumen ini memuat pemetaan 2.481 titik reklame sebagai pedoman penempatan sekaligus rujukan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Dari total tersebut, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.
Melalui pemetaan itu, pelaku usaha dapat mengecek lokasi, ukuran, hingga tarif pemanfaatan titik reklame sebelum mengajukan permohonan.
“Informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/,” katanya. (red)


















