BATAM, AlurNews.com – Lima pejabat di Bintan kembali diperiksa di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (5/4). Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto menegaskan, Bupati Bintan Apri Sujadi telah dicekal.
Karena itu, kini yang berangkutan tak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini disebabkan paspor yang bersangkutan sudah dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, sejak Kamis (1/4/2021).
“Penitipan paspor ini, sesuai surat dari Dirwasdakim Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti permasalahan paspor bupati tersebut,” tegasnya.
“Dan paspornya sendiri, kita cek belum pernah ke luar negeri. Kenapa dititip ke Imigrasi Tanjungpinang, supaya beliau tidak bisa ke luar negeri,” ucap Irwanto, Senin (5/4/2021).
Ia juga menerangkan, yang mengantar surat Ditjen Imigrasi dan buku paspor Bupati Bintan Apri Sujadi ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang, melalui ajudan yang bersangkutan.
“Tadinya, Pak Apri Sujadi yang antar tapi beliau mungkin tidak sempat. Sehingga beliau nitip ke ajudan dengan membawa surat kuasa, untuk dititipkan ke kami,” imbuhnya.
Diperoleh informasi, KPK mengeluarkan surat larangan berpergian keluar negeri terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi. Larangan keluar negeri itu ditetapkan selama 6 bulan sejak 22 Februari 2021 lalu.
Larangan berpergian keluar negeri itu dilakukan karena kini KPK tengah melakukan penyelidikan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dari tahun 2016 sampai 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Tahun 2016-2018.
Kelima saksi itu antara lain Staf Bidang Disperindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi; Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.
Kemudian, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah; dan pensiunan PNS, Restauli.
“Hari ini pemeriksaan saksi di Polres Tanjung Pinang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
“Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,” kata Ali dikutip Bisnis.(*)