BATAM, AlurNews.com – Tersangka tindak pencurian dengan pemberatan dengan inisial ES ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukannya di Central Park Residence, Tanjunguncang pada Jumat tanggal 14 Mei 2021 lalu.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (17/5/2021), penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP- B / 57 / V / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji, Tanggal 14 Mei 2021.
“Kejadian pada Jumat, 14 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam. Dengan korban Inisial AZ. 40 Tahun,” katanya.
ES laki-laki berusia 24 tahun itu kini diketahui tidak bekerja.
″Kronologis kejadian saat itu sekira jam 07.00 wib, pada saat korban terbangun tidur, melihat pintu samping rumahnya sudah terbuka. “Sebelumnya itu tidak pernah terjadi,” tambahnya.
Korban pun beranjak dan hendak mengambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu. Ternyata handphonenya sudah hilang beserta handphone milik istri dan handphone milik anaknya, berikut kunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil innovanya yang berada di parkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke polsek Batu Aji,″ ungkap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Selanjutnya pada Sabtu (15/5) keberadaan mobil diketahui warga. Polisi mengetahui berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban.
Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.