Bobby Jayanto Bakal Diperiksa KPK

Foto : ist

AlurNews.com, Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Jumat (3/9)).
Bobby yang juga Ketua Partai NasDem Tanjungpinang akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan periode 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Bobby bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi.

“Hari ini (Jumat, 3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka AS dkk, atas nama saksi Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi sebagai tersangka. Selain Apri KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Mohd Saleh H Umar. Apri diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018.

Sementara itu, Saleh Umar diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan. Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(uck)