BATAM, AlurNews.com – Pemilik ruko dikawasan pasar Aviari Batu Aji menuntut keadilan ke Komisi III DPRD Kota Batam atas hak pengelolaan Gate Parkir yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh PT Aviari Pratama.
Permasalahan pengelolaan parkir tersebut kini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (24/11/2021).
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean, RDP kali ini berlangsung cukup tegang lantaran warga yang merasa kesal atas penerapan Gate parkir PT Aviari Pratama tanpa melibatkan warga atau pemilik ruko hingga berujung pada penurunan jumlah pengunjung.
Dalam kesempatan ini, warga yang merupakan pemilik ruko di kawasan Aviari menyampaikan keluhan dan permasalahan kedua belah pihak yang belum menunjukan titik terang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean mengatakan bahwa dalam hal ini Komisi III DPRD Kota Batam bersikap netral dan telah memahami apa yang disampaikan oleh masyarakat.
“Sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, pengelolaan Gate parkir di kawasan pasar Aviari telah memenuhi syarat serta tidak ada pelanggaran dalam permasalan ini. Hanya saja kurangnya komunikasi kepada warga,” ungkap Werton Panggabean.
Dijelaskan Werton, Rekomendasi itu sudah jelas disampaikan, bahwa pengelolaan parkir khusus pasar Aviari tetap dilanjutkan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku. Karena segala bentuk perizinan sudah keluar pada tanggal 7 Oktober.
“Negara kita adalah negara hukum. Tentu, kita harus patuh dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Werton.