AlurNews.com – Korlantas Polri mengatakan, butuh 5 tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi menjadi memakai pelat nomor putih. Penerapan penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna putih tulisan hitam rencananta dimulai bulan depan.
“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus disirat dari NTMC Polri, Selasa (24/5).
Yusri menjelaskan, pergantian ini tak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan. Penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan dan mutasi atau pindah daerah.
Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih.
Kepolisian sejak tahun lalu ingin mengubah pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih bertulisan hitam buat menggantikan jenis warna yang saat ini digunakan, hitam tulisan putih.
Ada sejumlah alasan penggantian ini, namun yang sering dikemukakan biar gampang diidentifikasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Masyarakat tak perlu khawatir jika nanti masih menggunakan pelat nomor hitam dalam masa transisi karena tetap dianggap legal.
Ketentuan penggantian pelat nomor menjadi warna putih dilandasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada pasal 45 ayat 1 di aturan itu isinya sebagai berikut:
TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
- kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
- hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ib)