AlurNews.com – Hanya bermodalkan es krim, seorang pria berinisial S (45) di Batam nekat melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun yang tinggal di dekat warung miliknya.
Peristiwa pencabulan ini akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasa curiga dengan es krim yang selalu dibawa pulang oleh korban.
“Pelaku juga memberi es krim gratis kepada korban. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan kasus pencabulan tersebut” kata Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, Sabtu (3/12/2022).
Made menuturkan, peristiwa ini terungkap, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat orang tua korban menanyai korban mengenai es krim yang kerap dibawa pulang korban.
“Hari itu korban pulang dari warung dan membawa es krim. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diberi es krim secara gratis oleh S yang merupakan pemilik warung,” lanjutnya.
Kemudian, saat menanyakan apa yang dilakukan pemilik warung pada korban, korban langsung mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan oleh pemilik warung tersebut.
“Korban mengaku ditarik ke dalam gudang di dalam warung, lalu bibirnya diciumi secara paksa oleh pelaku. Saat korban hendak berteriak, korban mengaku mulutnya ditutup menggunakan tangan pelaku. Lalu korban memberikan es krim gratis agar korban tidak memberi tahu orang lain aksinya tersebut,” ujar Ipda Yudha.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Batam Kota yang berujung diamankannya pelaku S.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur melihat korban dan berusaha melampiaskan hasratnya.
Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diduga kuat pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
“Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya. (Sirait)