AlurNews.com – Dua pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam pengungkapan dugaan peredaran cartridge pod yang mengandung Etomidate di Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita 429 cartridge pod merek Yakuza, terdiri dari 427 berisi cairan dan dua dalam keadaan kosong.
Dalam siaran persnya, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan pada Selasa (3/11/2026) dini hari di dua lokasi berbeda di kawasan Sei Jodoh, Batu Ampar. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AAA dan BP.
Baca Juga:Â Usai Kasus Personel Diduga Gunakan Etomidate, Polda Kepri Larang Anggota Gunakan Vape
Kasus ini bermula dari informasi mengenai seorang pria yang diduga menyimpan cartridge pod mengandung Etomidate untuk diperjualbelikan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga mengamankan AAA. di area parkir Hotel Planet, Sei Jodoh, sekitar pukul 00.58 WIB.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan cartridge pod bertuliskan Yakuza yang diduga mengandung Etomidate. AAA kemudian menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BP yang tinggal di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Center Blok C, Sei Jodoh.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap BP di kamar kosnya dan menemukan 429 cartridge pod merek Yakuza. Dari jumlah tersebut, 427 cartridge berisi cairan, sedangkan dua lainnya kosong.
BP mengaku membeli barang tersebut dari seorang pria berinisial A di Johor, Malaysia. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.
Selain ratusan cartridge pod, polisi turut menyita dua unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, AAA dan BP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri. Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, meminta keterangan saksi, menganalisis barang bukti elektronik, serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan,” ujarnya. (red)


















