
AlurNews.com – Polsek Bunguran Barat menangkap seorang pria berinisial Ks (24) karena melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukan kepada tiga anak di bawah umur masing-masing berusia 6 tahun, 8 tahun dan 9 tahun yang keseluruhan korban merupakan warga asal Kecamatan Bunguran Barat.
Pelaku dilaporkan oleh masing-masing orang tua korban ke Polsek Bunguran Barat pada Juni 2023 lalu.
Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu mengatakan, modus bejat pelaku melakukan perbuatannya dengan cara di iming-iming uang kepada ketiga korban untuk dibawa ke kamarnya.
“Pada saat itu pelaku langsung memanggil ketiga korbannya, dan setelah ketiganya datang, korban tersebut di iming-iming uang agar ikut dalam kamar hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” kata Stevpvanus, Rabu (26/7/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal, menjelaskan penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Sedanau.
“Saat kami mengamankan pelaku, pelaku tidak berkutik dan tidak melakukan perlawan serta pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Bripka Ecki.
Dari tangan para korban, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian pada saat dikenakan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku KS dijerat dengan Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dikenakan pasal 1 dan 4. (Fadli)

















