AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berembuk mengenai percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Tanjungpinang. Rapat koordinasi itu dilaksanakan di Tanjungpinang, Rabu (13/3/2024).
Rapat dihadiri oleh Kajati Kepri Rudi Margono didampingi Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu dan dari pihak Pemko Tanjungpinang dihadiri Sekda Tanjungpinang Zulhidayat dan jajaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Tanjungpinang, saat ini masih terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 % anak di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki KIA.
Baca Juga: Kejari Batam Beri Pendampingan Penerbitan Akta Lahir dan KIA pada Anak Panti
“Sehingga diperlukannya dukungan kerja sama dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melaui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna percepatan program penerbitan KIA,” kata pihak Disdukcapil Tanjungpinang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tujuan dari KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
“Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan KIA untuk kepentingan anak, dari rapat koordinasi ini dilakukan upaya awal pencapaian target penyelesaian pembuatan KIA pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1.000 jiwa,” ujarnya. (red)