AlurNews.com – Winta Oktavia, terdakwa kasus tindak pidana penipuan, tengah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Modus kasusnya ialah investasi.
Winta ini merupakan seorang istri dari salah seorang pejabat institusi kejaksaan di Aceh. Dalam menjalan aksinya, ia mengakali dengan menawarkan ke korban untuk berinvestasi di bisnis lelang kapal, rokok, serta minuman beralkohol (mikol).
Rafi, ialah salah satu dari sekian banyak korban penipuan yang dilakukan terdakwa Winta. Awalnya ia yakin terhadap segala bentuk penawaran yang diberikan beserta iming-iming yang bakal dihasilkan lantaran Winta bekerja sama dengan sang suami, inisial MA.
“Suaminya jaksa. Makanya kami percaya,” ujarnya, Selasa (2/6) malam lalu.
Kuasa hukum korban, Masrur Amin, menambahkan jika pelaku menjanjikan keuntungan besar ke kliennya. Total investasi akan dibagikan sekitar 30 persen. Itulah keuntungan yang didapat.
Setidaknya, ada sekitar Rp17 miliar yang sudah diinvestasikan ke Winta. Sekira setahun berjalan, keuntungan tak kunjung didapat.
“Klien kami tidak pernah dilibatkan dari bisnis yang ditawarkan itu. Laporan laba perusahaan saja tidak diberitahu,” kata Masrur.
Kejanggalan mulai dirasa korban pada saat Winta meminta kucuran dana tambahan untuk pembelian kapal pelelangan. Korban tak lagi terbuai bujuk rayu. Korban juga sadar jika sudah terjebak dalam bisnis samar.
“Ternyata tak5ada pembelian kapal yang dilakukan oleh terdakwa ini. Sampai pada akhirnya klien kami bertemu terdakwa dan meminta pengembalian dana yang sudah diinvestasikan. Terdakwa berjanji bakal mengembalikan Rp5 miliar, tapi setelah beberapa kali pertemuan, tak ada realisasi,” terang Masrur.
Korban tentu tidak mau tahu. Mereka ingin seluruh uang yang telah dikucurkan dikembalikan secara penuh. “Terdakwa tak memenuhi permintaan klien kami, sampai-sampai nomor korban ini diblokir,” tambahnya.
Kasus itu telah masuk di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihaknya juga sudah melayangkan laporan ke Polresta Barelang di Januari 2024 lalu.
Dari kasus itu, Masrur menilai aparat penegak hukum belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, MA, suami dari Winta, telah dipanggil untuk jadi saksi, tapi hingga kini yang bersangkutan mangkir.
“Nama suaminya masuk dalam BAP, kami harap MA dihadirkan pada persidangan terdakwa. Jika terus mangkir, kami harap aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya. (Arjuna)

















