AlurNews.com – Riyan (24) pelaku penikaman terhadap PG (15) seorang siswa SMA di kawasan Batam Center berhasil diringkus pihak Kepolisian. Dari pengakuannya, Riyan nekat menikam korban hanya karena kesal digeber saat menuju kawasan Dataran Engku Putri Batam Center.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Riyan yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, awalnya hanya ingin menghabiskan waktu bersama istrinya di Dataran Engku Putri, Sabtu (19/10/2024) lalu. Namun dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan korban yang berjalan beriringan dengan teman-temannya.
Korban yang tengah berkendara bersama beberapa temannya ini, kemudian berpapasan dengan pelaku di sekitar kawasan Simpang Frengki, Batam Center.
“Saat bertemu, korban disebut menggeber kendaraannya dan sedikit ugal-ugalan. Tindakan korban ini kemudian membuat kesal pelaku,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri yang ditemui di Polda Kepri, Senin (28/10/2024).
Pelaku sempat mengejar rombongan korban hingga berhasil ketemu kembali tepat di depan apartemen Pollux Meisterstadt. Di sana pelaku langsung menghujam punggung korban dengan sebilah pisau yang dibawa oleh pelaku.
Peristiwa penikaman ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (19/10/2024) malam. Penikaman dilakukan saat kedua belah pihak masih berada di atas motor masing-masing.
“Setelah menikam punggung korban, pelaku kemudian langsung memacu kendaraannya dan melarikan diri,” lanjutnya.
Kasus ini kemudian menjadi atensi bagi Kepolisian, hingga pelarian pelaku berhasil dihentikan. Pelaku diamankan di kediaman istrinya di Sumatera Selatan pada, Sabtu (26/10/2024) lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riyan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian UU tentang Perlindungan Anak no 24 dan KUHPidana pasal 35 tahun 2014. (Nando)