AlurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun secara tegas menolak kenaikan tarif sea port tax untuk warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Karimun.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh DPRD Karimun saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Pelindo Regional Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (BUP).
Penolakan kenaikan tarif sea port tax bagi WNA tersebut juga turut diapresiasi oleh Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karimun, Agustyawarman.
Menurutnya, langkah atau kebijakan yang diambil DPRD Karimun sudah tepat lantaran memberikan dampak bagi para pengusaha hotel dan restoran serta pelaku UMKM.
“Kami mengapresiasi kepedulian DPRD Karimun terhadap para pelaku usaha, UMKM dan teman-teman taksi pelabuhan. Karena kenaikan tarif itu mulai terasa bagi kami,” ungkap Agus, Rabu (25/2/2026).
Diketahui, dalam RDP tersebut, DPRD Karimun meminta agar PT Pelindo dan BUP Karimun menurunkan atau mengembalikan ke tarif awal yakni Rp75 ribu.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan sempat mengaku kaget lantaran kenaikan tarif sea port tax tanpa adanya koordinasi dan pembahasan bersama pihak DPRD terlebih dahulu.
“Saat menerima surat keluhan dari PHRI yang mengeluh terkait kenaikan tarif sea port tax, kami juga kaget. Pasalnya kenaikan tarif ini tidak ada pembahasan bersama kami,” kata dia.
“Ke depan, tentunya ini jadi PR pemerintah daerah agar dapat mengkaji dan membahas terlebih dahulu bersama-sama sebelum menaikkan tarif, apalagi ini untuk hajat orang banyak,” ujarnya. (ib)


















