Camat Meral Sebut Aktivitas Penimbunan di Hutan Mangrove Sesuai Aturan

Camat Meral Raja Novi Yohandri meninjau lokasi lahan mangrove yang ditimbun. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Camat Meral, Raja Novi Yohandri melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan mangrove yang menjadi aktivitas penimbunan tepatnya di Kelurahan Sungai Pasir, Kamis (23/4/2026) sore.

Diketahui, peninjauan itu beranjak dari undangan pemerhati lingkungan yakni Kepri Hijau Cemerlang untuk bersama-sama mengecek atau melihat langsung aktivitas penimbunan tersebut.

Sebelumnya, pemerhati lingkungan Kepri Hijau Cemerlang menyoroti mengenai dampak berkepanjangan terhadap ekosistem yang ada di kawasan mangrove tersebut apabila aktivitas penimbunan terus dibiarkan.

“Kebetulan kami diundang untuk melihat langsung seperti apa kondisi dan persoalan di lokasi, di sana juga tadi bertemu dengan investor atau pemilik lahan‎nya,” terang Novi.

‎Saat berdiskusi di lokasi, pemilik lahan juga sempat memperlihatkan sejumlah dokumen kepemilikan tanah hingga sertifikat yang diterbitkan oleh BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) Karimun.

“Dengan adanya bukti-bukti surat kepemilikan dan sertifikat-sertifikat yang dikantongi mereka, maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas penimbunan di lahan mangrove ini sudah sesuai aturan yang berlaku dan legal,” kata dia.

Sementara itu, selaku pemilik lahan atau investor, Maszan P Sianturi berharap masyarakat senantiasa menjaga iklim investasi di Karimun agar tetap kondusif.

Hal ini mengingat, dukungan masyarakat terhadap investasi tentunya dapat memengaruhi perputaran roda perekonomian dan kesejahteraan suatu daerah.

‎”Hadirnya investasi di suatu daerah tentunya akan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat, seperti lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi. Untuk itu dukungan semua pihak dibutuhkan agar investasi berjalan baik dan aman,” ujarnya. (Andre)