Kredit Mikro Fiktif hingga Rp4 Miliar di Salah Satu Unit BRI Tanjungpinang Terbongkar

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membongkar dugaan praktik kredit mikro fiktif di Unit Bank BRI Bestari, Kota Tanjungpinang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membongkar dugaan praktik kredit mikro fiktif di Unit Bank BRI Bestari, Kota Tanjungpinang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RWK, HS, PA, dan MZ. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2026) siang.

Adapun penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-73/L.10/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Dimana selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 64 saksi dan tiga orang ahli.

“Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 188 barang bukti serta menerima hasil audit kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan terungkap, RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ yang bertugas di unit bank plat merah wilayah Tanjungpinang.

Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, hingga merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui data dan dokumen calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak hanya itu, usaha yang diajukan serta kemampuan pembayaran debitur juga diduga direkayasa sehingga kredit tetap dapat dicairkan.

“Para tersangka mengetahui bahwa data, dokumen, usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai fakta, namun tetap diproses hingga kredit disetujui,” ujarnya.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.077.057.131 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Kejati Kepri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik masih mendalami aliran dana hasil pencairan kredit serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema kredit mikro bermasalah tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya. (Nando)