AlurNews.com, Batam – DPRD Kota Batam mulai memasukkan konsep pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Rencana tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam, tim hukum Pemkot Batam, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (22/6/2026).
Ketua Pansus, Muhammad Rudi mengatakan bahwa revisi perda tidak hanya menyasar sejumlah pasal yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, tetapi juga membuka ruang bagi pengaturan program-program baru dalam pengelolaan sampah.
“Kita merevisi beberapa pasal dan beberapa hal baru mungkin akan masuk seperti program pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy,” kata Rudi.
Menurut dia, pengaturan terkait waste to energy penting dimasukkan dalam regulasi sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pengelolaan sampah di Kota Batam. Selain mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, program tersebut juga berpotensi menghasilkan energi alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Rudi menjelaskan, pembahasan ranperda saat ini difokuskan untuk menyelaraskan substansi aturan dengan kebutuhan dan tantangan pengelolaan sampah yang terus berkembang.
Karena itu, Pansus bersama pemerintah daerah akan mengkaji secara mendalam seluruh materi yang diusulkan sebelum rancangan peraturan tersebut dibawa ke tahapan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Ia berharap perubahan perda dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung pengelolaan sampah yang efektif, modern, dan berkelanjutan.
“Melalui revisi regulasi tersebut, Pemerintah Kota Batam juga diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendorong inovasi pengelolaan sampah sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujarnya.

















