
AlurNews.com – Usai penggrebekan dan penangkapan 32 orang di kelab malam HH Club Planet 3.0 PUB & KTV, Senin (10/8/2026) dini hari lalu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, kembali memeriksa dan menyegel dua kelab malam lainnya yang diduga satu manajemen.
Adapun dua kelab malam lainnya diantaranya Newton Club atau kerap disebut Planet 2.0 yang berada di kawasan Newton, Jodoh, Batam. Serta F1 Club yang berada di Planet Holiday Hotel atau yang sering disebut sebagai Planet 1.0.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin belum dapat memberi keterangan lebih lanjut terkait penyegelan yang dilakukan di dua kelab malam lainnya. Pihaknya menyebut saat ini pengembangan masih berlanjut.
Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Barang Bukti Rp1,7 Miliar
“Masih pengembangan, saat ini masih proses pendalaman,” singkatnya saat ditemui di Polresta Barelang Batam, Minggu (16/8/2026) siang.
Selain melakukan penyegelan, pihak Kepolisian turut mengamankan 11 unit kendaraan mewah yang saat ini diamankan di Polda Kepri. Kendaraan yang diamankan diantaranya Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan nomor polisi BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander warna hitam BP 1497 IS, Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat B 2374 SXI, Daihatsu Rocky warna putih BP 1357 CC, serta Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam DK 1 JD.
Honda Brio warna putih BP 1814 QR, Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BP 378 VB, Toyota Fortuner warna hitam BP 1745 RI, Toyota Avanza warna hitam BP 1223 GP, Toyota Fortuner warna hitam BK 1862 AD, dan Toyota Innova Venturer warna putih B 2736 UKP.
“Mobil-mobil itu diamankan dan disita oleh penyidik Bareskrim dan untuk prosesnya sementara mobil dititip di Polda Kepri,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi terpisah.
Nona juga menyampaikan mengenai informasi operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika di Batam akan disampaikan secara lengkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Dua tempat yang baru disegel masih serangkaian kegiatan yang kemarin. Kita menunggu kemungkinan Senin akan disampaikan secara resmi oleh tim penyidik. Nanti secara lengkap akan disampaikan oleh Dittipidnarkoba,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap 32 orang dalam penggerebekan di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan peredaran narkotika.
Pada keterangan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi menjelaskan polisi juga menyita barang bukti narkotika. Eko menyebut barang bukti narkotika jenis inex yang diamankan berjumlah sekitar 762 butir dan disimpan di dalam brankas.
“Betul (ada brankas), barang bukti inex berjumlah sekitar 762 butir yang disimpan di dalam brankas. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. (Nando)

















