AlurNews.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun akan melakukan pemutusan sementara distribusi air ke para pelanggan yang tertunggak.
Tercatat sebanyak 324 pelanggan di Perumda Tirta Mulia Karimun yang mengalami penunggakan pembiayaan. Pemutusan itu akan mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2026 mendatang.
Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan menyebutkan, pemutusan sementara distribusi air ini menyasar ke para pelanggan yang mengalami penunggakan 3 bulan ke atas.
“Ada 324 pelanggan kami yang mengalami penunggakan kewajiban, dan ini tersebar di Pulau Karimun, Pulau Kundur dan Pulau Moro. Untuk itu sebelum pemutusan ini dilakukan, kami meminta para pelanggan agar segera melunasi tunggakannya,” ungkap Ferry kepada awak media, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, sebelum melakukan pemutusan distribusi air tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan peringatan kepada para pelanggan tertunggak.
Kata Ferry, pemutusan distribusi air ini juga sebagai langkah tegas Perumda Tirta Mulia Karimun kepada para pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Jadi para pelanggan yang tertunggak ini sudah kami peringati berulang, namun tidak juga memenuhi kewajibannya untuk itu kami lakukan pemutusan sementara. Dan apabila selama tiga bulan ke depan tidak juga kunjung melunasi akan dilakukan pemutusan total atau permanen,” tegasnya.
“Untuk pemasangan atau penyambungan kembali dikenakan biaya Rp200 ribu per Sambungan Rumah (SR), dan itu akan dilakukan setelah para pelanggan melunasi semua tunggakannya,” ujarnya. (Andre)
















