Bentrokan Berdarah di Setokok, Peran Ketua LSM hingga Penembak Senapan Angin Terungkap

bentrokan berdarah di setokok
Konferensi pers peristiwa bentrok berdarah di Setokok, Batam, Selasa (15/9/2026) malam di Polresta Barelang. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Usai bentrokan berdarah dua kelompok massa yang menewaskan dua orang, dan menyebabkan luka berat terhadap 7 korban lainnya di kawasan Mako Marinir, Pulau Setokok, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026) kemarin, kini polisi menetapkan tiga orang tersangka utama, dalam bentrok yang dipicu konflik penguasaan lahan.

Salah satunya tersangka berinisial SH (44), yang disebut sebagai Ketua LSM Lang Laut. SH disebut membawa senjata tajam dan menghasut massa untuk melakukan perlawanan saat terjadi bentrokan.

“SH berperan membawa senjata tajam berupa tombak dan menghasut rekan-rekannya untuk melawan serta melakukan penyerangan,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam rilis yang berlangsung di Polresta Barelang, Selasa (15/9/2026) malam.

Baca Juga: Konflik Lahan Dua Perusahaan di Setokok Jadi Penyebab Bentrokan

Selain SH, polisi juga menetapkan RS (47) yang diduga menembak korban menggunakan senapan angin. Sementara satu tersangka lainnya, P (47), diduga membawa senapan angin yang terlihat dalam kondisi dikokang dan membidikkannya ke arah korban.

Anggoro menjelaskan, bentrokan bermula ketika sekitar 100 orang mendatangi lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, sekitar pukul 14.30 WIB. Massa yang dimaksud diketahui datang menggunakan sekitar 20 mobil.

Rombongan tersebut disebut datang atas permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar seng yang berada di lokasi.

Dalam laporan polisi, PT Sat Bangun Sukses disebut mengklaim sebagai pemilik kebun berdasarkan alas hak. Sementara lahan tersebut telah dipagari PT MIG Perkasa Industri yang disebut sebagai penerima PL dari BP Batam.

“Persoalan ganti rugi lahan disebut menjadi salah satu bagian dari konflik antara kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, rombongan kemudian mendapati sekitar 200 orang dari LSM Lang Laut telah berkumpul. Situasi yang semula berupa adu penjelasan kemudian berubah menjadi bentrokan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan situasi memanas setelah terdengar teriakan yang mengarah pada ajakan untuk menyerang. Kelompok yang berada di lokasi kemudian menyerang rombongan yang datang untuk membuka pagar.

“Akibat kejadian itu, sejumlah orang mengalami luka-luka. Dua orang, yakni MM (55) dan HW (46), dilaporkan meninggal. Sejumlah kendaraan yang dibawa rombongan juga mengalami kerusakan,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menyita dua pucuk senapan angin yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain senapan angin, polisi menyita sebuah tombak yang terbuat dari kayu nibung.

“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), serta Pasal 306 juncto Pasal 20,” ujarnya. (Nando)