1.800 Pekerja Lokal di KEK Tanjung Sauh, 145 TKA Dipastikan Lengkapi Dokumen Keimigrasian

Pengawasan keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam memastikan 145 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tersebut memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pengawasan keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam memastikan 145 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tersebut memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap.

Pemeriksaan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada Rabu (16/9/2026). Pengawasan menyasar area kerja hingga fasilitas hunian pekerja di KEK Tanjung Sauh.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), Johnn Sinaga selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.

Hasil pengawasan menunjukkan seluruh TKA yang diperiksa telah memenuhi kelengkapan dokumen keimigrasian. Penggunaan tenaga asing juga disebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, jumlah tenaga kerja lokal di kawasan tersebut jauh lebih besar. Manajemen KEK Tanjung Sauh mencatat sekitar 1.800 pekerja lokal saat ini terlibat dalam berbagai aktivitas di kawasan industri tersebut.

Kondisi itu menjadi bagian dari komitmen pengelola KEK Tanjung Sauh untuk mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal, sementara keberadaan TKA diarahkan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu.

John Sinaga mengatakan tenaga kerja asing yang berada di kawasan tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses alih teknologi kepada pekerja lokal.

“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh,” ujar John dalam keterangan pers, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, selain pemberdayaan tenaga kerja lokal, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembangunan.

“Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” katanya.

Pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja di KEK Tanjung Sauh sebelumnya juga dilakukan oleh Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melalui inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.

Selanjutnya, pengawasan kembali dilakukan jajaran Imigrasi Batam pada September 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

Manajemen PT BSP menyatakan terbuka terhadap pembinaan dan pengawasan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas investasi di KEK Tanjung Sauh berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Kantor Imigrasi Batam juga mendorong agar koordinasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus diperkuat, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan penggunaan TKA,” ujarnya. (Nando)