BAP Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI Karimun Dikoreksi, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Jerry Fernandes, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Cabang Tanjung Balai Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Balai Karimun terhadap tersangka VS terus bergulir.

Melalui Kuasa Hukumnya, tersangka VS kembali menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (5/11/2026) sore.

‎Saat menemui awak media, kuasa hukumnya, Jerry Fernandes mengungkapkan pemeriksaan ulang tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pihaknya.
‎
“Ada beberapa jawaban klien kami di materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut kami perlu di lengkapi dan dikoreksi, terutama pada bagian pertanyaan yang berpotensi menjerat klien kami,” ungkap Jerry.
‎
Dikatakan Jerry, usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya terus melakukan pencermatan terhadap materi pemeriksaan sebelumnya.

“Pemeriksaan tadi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, untuk pertama kami langsung proses perubahannya dengan mengoreksi apa-apa yang membuat kami keberatan,” kata dia.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan tersebut, penyusunan pertanyaan merupakan kewenangan penyidik dan kuasa hukum memiliki ruang untuk mengoreksi jawaban yang diberikan oleh kliennya.
‎
Jerry menegaskan bahwa tersangka VS sama sekali tidak mengetahui hasil audit tersebut, karena tidak pernah diberitahukan oleh auditor internal.

Ia melanjutkan, selain persoalan audit internal, tim kuasa hukum juga menyoroti pertanyaan mengenai dugaan penggunaan jasa calo dalam proses kredit tersebut.
‎
‎Dirinya menyebut dalam pemeriksaan sebelumnya VS sempat menjawab tidak ada calo lain, selain dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
‎
‎”Dalam proses perubahan BAP ini, sebagai kuasa hukum kami mempertegas jawaban bahwa menurut keterangan klien kami, sejak awal tidak pernah menggunakan jasa calo,” terangnya.
‎
‎Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan seorang saksi berinisial RO terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp5 juta oleh seseorang yang disebut sebagai calo berinisial J kepada VS.
‎
‎“Pada akhirnya pihak jaksa menganulir bahwa ternyata RO telah merubah kesaksiannya, kalau dia tidak melihat secara langsung, melainkan dia mendapat cerita itu dari calo inisial J,” tutur dia.
‎
‎Ia juga menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima panggilan terkait agenda sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Karimun yang akan digelar pada Selasa, 10 November 2026 mendatang.
‎
‎Ferry memastikan pihaknya telah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.
‎
‎“Yang akan kami praperadilankan adalah untuk menguji dua alat bukti yang dilakukan penyidik untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka,” jelasnya.
‎
‎Ia merasa optimis, sidang di Pengadilan Negeri Karimun nantinya menjadi ruang bagi pihaknya untuk menguji aspek keabsahan penetapan tersangka sebagaimana permohonan yang diajukan tim kuasa hukum VS. (Andre)