Disetujuinya Cuti HMR di BP Batam, Masih Ada Celah Digugat ke PTUN

BATAM – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, SS menilai persetujuan cuti HMR di BP Batam masih memiliki celah hukum untuk digugat ke PTUN, karena pengajuan dan persetujuan dilakukan pasca penetapan Calon Walikota Batam oleh KPUD Batam tanggal 24 September 2020 lalu. Persetujuan Cuti HMR di BP Batam diajukan pada tanggal 25 September dan disetujui tanggal 25 September hari itu juga.

” Seharusnya pengajuan cuti dilakukan pas pendaftaran calon, tapi ini kan sudah lewat dan dia sudah ditetapkan sebagai calon tanpa memenuhi persyaratan mundur dari BP BATAM tersebut, ” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, jabatan Kepala BP itu melekat pada Walikota karena ex-officio. Maka ketika HMR cuti dalam jabatan Walikota Batam maka dia juga tidak berhak menjabat Kepala BP Batam. “Kalau HMR menjabat Kepala BP Batam dengan SK pengangkatan maka dia harus mengajukan cuti secara resmi bersamaan pengajuan cuti sebagai Walikota Batam ” ujarnya.

Baca juga : Pernyataan Tim RAMAH Soal Rudi Kepala BP Batam Tak Perlu Cuti Akhirnya Terbantahkan

Baca juga : Cuti Rudi Terjawab, Susiwijono: Purwiyanto Wakil Kepala Jabat Plh Kepala BP Batam

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, untuk itu seharusnya HMR tidak bisa ditetapkan sebagai calon karena persyaratan yang tidak dipenuhi. “Maka Gugatan PTUN itu akan menjadi jawabannya,” tegasnya.

Menguji sebuah kebijakan yang menimbulkan kontroversi dan polemik melalui pengadilan itu bagus sebagai proses pembelajaran bagi semua pihak. “Hal ini membuktikan kita semua harus taat azas hukum, bukan untuk diakali dan disiasati, termasuk menguji PKPU soal yang menyatakan HMR tidak perlu cuti di BP Batam itu. Kan sebenarnya gak ada urusannya KPU memberikan pendapat soal posisi pejabat di BP, karena di PP 62 tahun 2019 itu sangat jelas, ” jelas Cak Ta’in.

Untuk itu, tambah Cak Ta’in, pihaknya terus mendorong supaya pihak-pihak terkait melakukan upaya gugatan hukum supaya tidak ada ganjalan di belakangnya. “Jangan nanti sudah lewat ada yang menang, baru ada yang teriak-teriak tidak sah, ” tambahnya.

Baca juga : Taba Tim Teknis DK: Jika Walikota Batam Cuti, Secara Otomatis Tidak Lagi Sah Jabat Ex-officio Kepala BP

Baca juga : HMR Tak Berhenti Kepala BP Batam, Ex Komisioner KPU: Pencalonan Cawako Harus Didiskualifikasi

Diketahui sebelumnya HMR enggan berhenti atau cuti sebagai kepala BP Batam dengan berpegang pada PKPU. Tapi desakan sesmenko dan anggota tim tekhnis, Taba Iskandar – akhirnya diajukan cuti dan langsung disetujui Menko Perekonomian. “Persoalan nya itu tidak integred dengan cuti dia sebagai walikota, maka patut diuji di pengadilan. Coba cermati juga pidato dia di depan para prosesnya itu. Ada beberapa kejanggalan. Biarkan nanti akan didengarkan pendapat para ahli hukum tata negara. Ini untuk kepastian hukum,” pesan Cak Ta’in mengakhiri.(dimas)