BATAM,alurnews.com – Keluarga Almarhum Haji Jum’an alias Haji Permata bin Selo resmi membuat laporan ke Polda Kepri. Dimana laporan itu langsung dilakukan oleh Anak Kandungan dari Almarhum, yakni Arjuna.
Keluarga melaporkan, setalah Almarhum H. Permata tertembak oleh oknum Bea dan Cukai saat berada di di Sungai Bela Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Jum’at,15/1/21 pagi.
“Yaa, sudah kami laporkan dini hari pukul 02:00 Wib,” kata Arjuna.
Saat melaporkan kejadian tersebut, Arjuna didampingi oleh H. Masrur Amin,SH.,MH Ketua KKSS Kota Batam dan juga Dua kerabat Almarhum yang sempat ikut menyaksikan kejadian penembakan terhadap almarhum.
Saat ini, Jenazah almarhum H. Permata masih berada di RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan otopsi. Jenazah rencananya akan dimakamkan pada sore ini.
Pantauan media ini dirumah duka di Perumahan Belavista Batam Centre, ramai dikunjungi para pelayat.
Sebelumnya, Masrur Amin Ketua KKSS Kota Batam menegaskan, tindakan pihak Bea dan Cukai yang menembak mati H. Pertama adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Pihaknya menyebut, penembakan tersebut sangat brutal dan sadis. Kata dia, korban ditempat saat berada di posisi duduk saat menumpangi speed boat pancung.
Lebih lanjut, Masrur juga menyebut, H.Permata ditembak dengan sniper. Atas kejadian itu, pihaknya menega akan menempuh jalur hukum. Bahkan, ia akan melak aksi demo di kantor Bea dan Cukai atas kematian H.Permata.
“Ini sangat brutal dan sadis. Nyawa dibawar nyawa. Kami akan tempuh jalur hukum. Kami akan buat aksi. Sudah banyak korban jiwa, bukan hanya almarhum Pak Haji Permata. Tapi 7 anggota nya juga sudah tewas sebelumnya. Ini tak boleh dibiarkan,” tegasnya.
“Kami ingin oknum Bea Cukai yang menembak pak Haji Permata secara brutal diproses secara hukum. Kami akan kawal kasus ini terus,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ahmad Rosano, Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan yang juga merupakan Wakil Ketua KKSS Kota Batam menegaskan hal yang sama.
Pihaknya meminta, pihak kepolisian segera memproses kasus penembakan kerabatnya tersebut. Ia meminta pelaku segera ditangkap.
“Penembakan tanpa tembakan peringatan ini adalah pelanggaran HAM berat. Kami minta Polda Kepri segera menindaklanjuti laporan ini. Kami minta pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, jika proses hukum ini tak berjalan, maka pihaknya akan menghitung bea dan cukai. “Jika tidak diproses segera, kami akan berhitung dengan bea cukai,” kata Rosano, Sabtu 16/1/21.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, kejadian penembakan terhadap H. Permata tersebut saat berada di perairan Tembilahan.
Saat itu, Speed boat yang ditumpangi H. Permata dihadang oleh Bea dan Cukai Tembilahan serta Karimun.
(Red)