JPU Dakwa Yahya Waloni Dengan Pasal Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

Yahya Waloni (Ft.Google)

JAKARTA, AlurNews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yahya Waloni dengan pasal penodaan agama dan ujaran kebencian.

Dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata jaksa.

Yahya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait ceramah keagamaannya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Video ceramah itu viral di media sosial, sehingga ia pun dilaporkan ke polisi dan proses hukum terus berlanjut hingga ke persidangan.

Jaksa menganggap perbuatan Yahya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah luhur bangsa Indonesia.

Selain itu, dampak perbuatan Yahya sebagai tokoh masyarakat menyebabkan stigma negatif, yakni seolah-olah suatu agama diperbolehkan mengolok-olok ajaran agama lain.

“Yang menyebabkan timbulnya perilaku yang sama dari pemeluk agama yang diolok-olok, bahkan dimungkinkan melebihi dari apa yang sudah dilakukan terdakwa dan menyebabkan retaknya hubungan harmonis antarumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia yang sudah terjalin baik selama ini,” ujar jaksa.