KARIMUN, AlurNews.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali mengelar sidang pembuktian terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Rudy Haryanto, atas tumpang-tindih sebidang tanah seluas 2.200 m2, di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Selasa (11/01/2022).
Sidang lanjutan tersebut tampak dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Madi, SH.,MH. dalam agenda persidangan pembuktian dari Kecamatan Meral selaku tergugat IX, dan pembuktian dari Kelurahan Sungai Raya selaku terguat X.
Kuasa Hukum Tergugat IX dan X, DP. Agus Rosita, SH,.MH. mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku tergugat tentu menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemerintah atas nama tergugat 1, yakni Gunandi.
“Saya selaku Kuasa Hukum Camat Meral dan Lurah Sungai Raya. Dalam hal ini, kita selaku tergugat tentu menunjukkan bukti-bukti surat produk yang dikeluarkan oleh Kecamatan dan Kelurahan atas kepemilikan tanah/lahan atas nama Gunandi selaku tergugat 1,” ucap dia kepada awak media usai mengikuti sidang di PN Tanjung Balai Karimun.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti-bukti kepada Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun yang dikeluarkan pihak Pemerintah. Setidaknya, ada10 item bukti dari Kecamatan dan 10 item bukti dari Keluruhan yang diserahkan kepada majelis hakim.
“Kita memang mengeluarkan berkas-berkas sejalan, setelah dikeluarkan dari Kelurahan lalu ditingkatkan dan diregister di Kecamatan atas nama Gunandi selaku tergugat 1,” jelas Rosita .
Baca juga: Aneh, Miliki Tanah Berstatus SHM, Gunandi Malah Digugat di PN Karimun
Ditanyakan soal strategi apa yang dipersiapkan pihaknya dalam persidangan tersebut. Rosita hanya menegaskan tidak begitu menyiapkan strategi melainkan menyiapkan bukti-bukti yang akurat.