Mengutip dari laman covid19.go.id, aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang diwajibkan dua kali PCR ini merupakan regulasi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terhadap PPLN dan turis asing bebas karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3/2022).
Syarat PPLN bebas karantina terbaru
-Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia
-Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
-Membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
-Wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan
-Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin, akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif.
-Untuk PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam. (Sirait/ib)















